• ,
  • - +
Ombudsman Ungkap Risiko Relaksasi Kewajiban Kepemilikan Pesawat
Kliping Berita • Sabtu, 14/11/2020 •
 
(Kiri-kanan) Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih, Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dan Anggota Ombudsman RI Alvin Lie di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu 29 Agustus 2019. Tempo/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman menilai berkurangnya jumlah kewajiban kepemilikan pesawat maskapai dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksana UU Cipta Kerja Sektor Transportasi memiliki risiko pada saat terjadi krisis pandemi saat ini.

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan dalam kondisi pandemi, bukan hanya kepentingan industri yang harus diutamakan tetapi juga kepentingan strategis nasional. Dalam kondisi saat ini, maskapai nasional juga sedang mengalami kesulitan keuangan dan menghadapi gugatan hukum dari sejumlah lessor.

"Kalau sekarang bisa dibayangkan masing-masing maskapai hanya punya minimal satu pesawat yang dioperasikan dalam saat pandemi, kondisi transportasi udara nasional bisa terganggu. Hal ini yang perlu diantisipasi," ujarnya, Sabtu 14 November 2020.

Dampaknya tidak sedikit pesawat yang dikuasai mereka di Indonesia tetapi tidak bisa dioperasikan karena tidak diizinkan oleh lessor sampai mereka melunasi tunggakan pesawat tersebut. Mengacu pada aturan lama dengan kepemilikan dan menguasai sebanyak lima pesawat, maskapai masih memiliki banyak opsi dalam mengatur operasinya.

Selain itu, aspek berikutnya adalah terkait dengan efisiensi operasi maskapai. Menurutnya apabila maskapai penerbangan hanya memiliki satu pesawat dan mengoperasikan hingga tiga pesawat, efisiensi rute belum tercapai.

Pasalnya dengan jumlah pesawat yang minim ini harus menjalani perawatan, jadwal penerbangan akan berantakan. Secara berantai kondisi ini juga berdampak kepada kehandalan pelayanan dan perlindungan terhadap hak konsumen.

Alvin berpendapat hambatan kepemilikan pesawat sebelumnya justru dapat melindungi konsumen supaya tidak banyak maskapai bertumbangan yang pada akhirnya tidak memiliki aset untuk mengembalikan dana kepada konsumen yang telah membeli tiket pesawat dan kepada agen perjalanan.

Pemerintah juga sebaiknya mengawasi keuangan, kesehatan dan keselamatan maskapai untuk memenuhi pelaksananaan perawatan pesawat sesuai manual dan standar.

Pemerintah diketahui merombak aturan kepemilikan pesawat bagi maskapai berjadwal, tidak berjadwal, dan khusus angkutan kargo yang sebelumnya telah diatur dalam UU No. 1/2009 tentang Penerbangan.

Dalam Pasal 22 ayat (1) berbunyi pemegang izin usaha angkutan udara niaga wajib memiliki dan menguasai pesawat udara dengan jumlah tertentu. Kemudian pada ayat (2), dijabarkan mengenai kepememilikan dan penguasaan pesawat udara dengan jumlah tertentu.

Maskapai berjadwal memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...