• ,
  • - +
Ombudsman Ungkap Potensi Maladministrasi PK Baiq Nuril oleh MA
Kliping Berita • Minggu, 07/07/2019 •
 
Terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun (kedua kiri) menandatangani surat perlindungan saksi disaksikan Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo (kiri) dan anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Jakarta, Rabu, 21 November 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI mengatakan terdapat potensi maladministrasi oleh Mahkamah Agung dalam memutus peninjauan kembali (PK) yang diajukkan Baiq Nuril Maknun. Ombudsman menilai MA mengabaikan produk hukumnya sendiri dalam kasus Baiq Nuril.

"Mahkamah Agung mengabaikan produk hukumnya sendiri, yakni Peraturan MA No 3/2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan, dalam mengadili kasus Baiq," ujar anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Ahad 7 Juli 2019.

Potensi maladministrasi, kata Ninik, ada dalam bentuk penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur penanganan kasus. Hakim dalam mengadili kasus ini dianggap mempertimbangkan proses sebagaimana yang diatur pada Perma No 3 Tahun 2017 tentang pedoman Mengadili Perkara Perempuan.

Padahal, menurutnya, pertimbangan dari peraturan MA Nomor 3 tersebut karena ingin memberikan perlindungan terhadap warga negara dari segala tindakan diskriminasi yang merupakan implementasi dari hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Perempuan bukan kelompok rentan, tetapi sampai saat ini diketahui bahwa perempuan menjadi rentan karena diskriminasi gender," tuturnya.

Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Ia dilaporkan atas perbuatan merekam aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempat dirinya bekerja. Baiq Nuril dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan.

Setelah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Mataram, pelaku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan memenangkannya. Baiq Nuril lantas mengajukan PK ke MA, namun permintaan tersebut ditolak. Dengan penolakan ini Baiq Nuril akan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...