Ombudsman Ungkap Dugaan Maladministrasi Seleksi KPI 2019-2022
VIVA - Ombudsman mendapat laporan adanya dugaan maladministrasi dalam seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI periode 2019-2022. Hal ini berkaitan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bertindak sebagai penyelenggara pemilihan Panitia Seleksi Anggota KPI Pusat 2019-2022 berdasarkan permintaan Komisi I DPR.
Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, mengatakan Ombudsman menemukan ketidakkonsistenan penggunaan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan KPI oleh Panitia Seleksi Anggota KPI. Dalam aturan itu disebut pansel hanya berjumlah lima orang, tapi praktiknya berjumlah 15.
"Kami memberi saran untuk Kominfo agar terlebih dahulu menyusun petunjuk teknis terkait mekanisme seleksi calon anggota KPI dengan memperhatikan ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran," ujarnya di Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019.
Saran kedua terkait dengan penyusunan standar baku terhadap peserta yang lolos di setiap tahapannya. Ketiga, Kominfo diharapkan menyusun standar keamanan dokumen calon anggota KPI, mencegah terjadinya kebocoran dokumen.
Temuan Ombudsman ini adalah hasil dari laporan masyarakat atas nama Sapadiyanto dan Supardiyono. Dijelaskan oleh Adrianus, keduanya merupakan peserta seleksi calon anggota KPI Pusat periode 2019-2022.
"Pada 5 Maret namanya ada dalam kelompok 27 nama peserta, tapi ketika diumumkan, namanya menghilang di 34 nama calon anggota yang sudah lolos seleksi. Itu adalah dasar yang bersangkutan mengadu ke kami," katanya.