• ,
  • - +
Ombudsman Ungkap Ada 1.437 Laporan Dugaan Maladministrasi di BUMN, BUMD dan BLU
Kliping Berita • Selasa, 04/08/2020 •
 
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Kinerja atau layanan BUMN, BUMD, dan Badan Layanan Usaha (BLU) menjadi sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia. Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih mengungkapkan, sejak 2018 sampai pertengahan Juni 2020 ini ada 1.437 laporan mengenai layanan ketiga institusi tersebut.

"Selama 3 tahun terakhir Ombudsman menerima lebih kurang 1.437 laporan dari masyarakat yang terkait BUMN, BUMD, dan BLU," kata Alamsyah saat konferensi pers secara virtual yang diselenggarakan Ombudsman, Selasa (4/8).

Alamsyah mengungkapkan di tahun 2018 ada 575 laporan, meningkat menjadi 1.090 di 2019, dan menyentuh angka 1.437 di 2020. Ombudsman, lanjut Alamsyah, mengakui angka peningkatannya memang menurun. Namun, ia mengingatkan jumlah 1.437 itu masih sampai bulan Juni 2020.

"Nah dugaan maladministrasi laporan terkait BUMN, BUMD dan BLU ini tiga hal paling besar adalah penyimpangan prosedur dalam pelayanan mereka (34,56 persen), kedua penundaan berlarut (21,43 persen), dan ketiga tidak memberikan pelayanan (20,62 persen) ketika ada masyarakat yang berusaha mengakses layanan mereka," ujar Alamsyah.

Selain itu, ketiga institusi tersebut dianggap maladministrasi karena tidak patut sebesar 8,29 persen, tidak kompeten 7,26 persen, penyalahgunaan wewenang 5,30 persen, lain-lain ada 2,53 persen. Sementara itu dari substansi yang dilaporkan mayoritas soal kelistrikan.

"Dari sisi substansi yang dilaporkan ke BUMD, dan BUMN, BLU ke Ombudsman ada yang terkait pelayanan listrik paling besar ada 345, kemudian air kebanyakan di BUMD 211, kemudian 151 di Perbankan, ada juga asuransi dan jaminan sosial 117," ungkap Alamsyah.

Substansi lainnya dari 1.437 yang dilaporkan adalah agraria atau pertanahan 97, kepegawaian 86, ketenagakerjaan 79, energi 68, telekomunikasi dan informatika 52, perhubungan dan infrastruktur 46, perdagangan dan industri 31, kesehatan dan farmasi 28, permukiman dan perumahan 19, pengadaan barang, jasa, dan lelang 17, informasi publik 17, transportasi 16, dan lain-lain 57.

Alamsyah mengakui substansi tersebut tidak begitu terkait dengan Ombudsman tapi lebih sebagai kewajiban instansi untuk melayani masyarakat. Ia mengungkapkan pihaknya lebih concern menyoroti bagaimana fungsi atau tugas komisaris di sebuah instansi.

"Nah dari 1.437 laporan ini kami melihat tampaknya penting sekali fungsi pengawas yang ada di BUMN seperti pelaksana adalah komisaris. Maka Ombudsman memang punya concern cukup tinggi terhadap komisaris," tutur Alamsyah.

Sebagai informasi, Ombudsman memang menyoroti komisaris rangkap jabatan di BUMN yang jumlahnya mencapai 397. Ombudsman sudah menyiapkan saran melalui surat tertulis kepada Presiden Jokowi agar ada tindakan terhadap komisaris rangkap jabatan.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...