Ombudsman Tinjau Layanan Publik Digital di Kota Tangerang
TANGERANG - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, beserta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Dedy Irsan meninjau Tangerang Live Room di Kompleks Balai Kota Tangerang, Banten (23/11). Kunjungan kerja yang diterima oleh Wali Kota Tangerang H. Arief R Wismansyah ini merupakan rangkaian kegiatan dari kunjungan kerja spesifik yang diadakan oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait mekanisme pelayanan publik di Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang H. Arief R Wismansyah menjelaskan bahwa secara garis besar pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemkot Tangerang sudah terintegrasi dalam layanan aplikasi Tangerang Live. Digitalisasi layanan publik tersebut diharapkan dapat memberikan layanan secara lebih optimal bagi masyarakat, khususnya di masa pandemi Covid-19 yang mensyarakatkan pengurangan jumlah pertemuan tatap muka dalam proses pemberian layanan.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan apresiasinya terhadap upaya yang telah dilakukan oleh Pemkot Tangerang dalam mengingkatkan kualitas pelayanan publik di wilayahnya. Namun demikian, Yeka juga menyarankan agar penutupan-penutupan laporan masyarakat yang masuk ke aplikasi Tangerang Live dapat dikonfirmasi oleh masyarakat pelapor, tidak hanya ditutup sepihak dari sisi Pemkot Tangerang saja tanpa mengkonfirmasi kembali ke masyarakat pelapor yang mengadu.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Dedy Irsan juga menyarankan agar aplikasi-aplikasi yang ada jangan sampai membingungkan masyarakat pengguna layanan. (FM)