Ombudsman Timor Leste dan Ombudsman New Zealand Resmi Bergabung dalam Keanggotaan Southeast Asian Ombudsman Forum (SEAOF)
YOGYAKARTA - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih bersama Ketua Ombudsman Thailand Somsak Suwansujarit dan Ketua Ombudsman Filipina Samuel Martires menandatangani Resolusi tentang penerimaan Ombudsman Timor Leste dan Ombudsman New Zealand sebagai anggota Southeast Asian Ombudsman Forum (SEAOF), di Yogyakarta (7/11). Penandatanganan Resolusi ini merupakan bagian dari rangkaian pertemuan internasional SEAOF Meeting yang diadakan oleh Ombudsman RI sebagai Ketua SEAOF periode 8 Desember 2022 - 7 Desember 2024.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan bahwa dengan diterimanya Ombudsman Timor Leste sebagaiFull Member dan Ombudsman New Zealand sebagaiObserver maka pertukaran pengetahuan dan keterampilan dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat semakin bertambah besar. Dengan kapasitas yang memadai maka pengaduan masyarakat yang semakin kompleks dapat kita selesaikan secara efektif dan efesien.
SEAOF merupakan forum kerja sama regional yang independen bagi lembaga Ombudsman dan lembaga pengaduan lainnya di Asia Tenggara, untuk meningkatkan kapasitas para anggotanya dan membangun mekanisme penanganan pengaduan yang terkoordinasi dalam kerangka jurisdiksi masing-masing lembaga anggota, serta untuk melakukan kerja sama di bidang-bidang yang menjadi kepentingan bersama.
Selain penerimaan keanggotaan secara resmi Ombudsman Timor Leste dan Ombudsman New Zealand, agenda lain dari SEAOF Meeting dalam pertemuan hari pertama ini antara lain membahas strategi pengelolaan permohonan keanggotaan dari Institusi Ombudsman di luar kawasan Asia Tenggara, rencana kegiatan SEAOF ke depannya, serta penjaringan ide dan isu untuk kegiatan tahun 2025.
Najih menambahkan, pertumbuhan lembaga ombudsman yang signifikan di kawasan mulai dari Asia, Afrika, Amerika dan Eropa, baik di tingkat nasional maupun di tingkat sub nasional, telah memberikan gambaran yang jelas bahwa peran lembaga Ombudsman semakin penting. Lebih lanjut, pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada lembaga Ombudsman juga semakin kompleks sehingga diperlukan kompetensi yang memadai untuk dapat menyelesaikannya pula. Sehingga, terlepas dari perbedaan mandat dan yuridiksi yang dimilikinya, kerja sama dan kolaborasi antara lembaga Ombudsman dalam sebuah kawasan semakin diperlukan, khususnya dalam pertukaran pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan.