Ombudsman: Terjadi Miskoordinasi Pusat dan Daerah Soal Zonasi
Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah persoalan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Penyebabnya antara pemerintah pusat dan daerah tidak sejalan menerapkan kebijakan ini.
"Kemendikbud kurang koordinasi dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dalam penerapan sistem zonasi sehingga beberapa kepala daerah masih melakukan modifikasi soal sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan utama sistem tersebut," kata Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy di Jakarta, Rabu 19 Juni 2019.
Padahal, waktu sosialiasi kebijakan ini terbilang panjang. Namun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hingga dinas pendidikan di daerah kurang gencar menyosialisasikan kebijakan ini.
"Seharusnya enam bulan dapat digunakan persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan PPDB dengan perbedaannya dengan tahun sebelumnya. Sehingga tidak menimbulkan keributan yang mendadak," ujar Ahmad.
Informasi alur pendaftaran PPDB pun tidak tersampaikan dengan jernih. Sehingga menimbulkan kesimpangsiuran informasi yang diterima masyarakat.
"Ombudsman menyesalkan hal tersebut terjadi. Pendaftaran seharusnya sudah dilakukan lewat dengan sistem daring/online yang telah diatur sesuai zonasinya. Berkas calon siswa dibawa ke sekolah dalam rangka verifikasi data, bukan untuk pendaftaran siapa yang paling duluan," tutur Ahmad.