Ombudsman Terima Laporan Masyarakat Terkait Validasi Data Produksi Daging Sapi
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menerima laporan masyarakat terkait validasi data produksi daging sapi, pada Rabu (24/8/2022) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan. Laporan disampaikan secara langsung oleh Dewan Penasihat Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia yang diwakili Teguh Boediyana kepada Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.
Yeka mengatakan, dalam perencanaan suatu program, data yang akurat memegang peran penting. "Valid atau tidaknya data dapat mempengaruhi kualitas hasil pembangunan. Persoalan data produksi daging sapi yang valid ini urgen, " ujarnya dalam Diskusi Publik bertema Validasi Data Produksi Daging Sapi.
Ia menambahkan, data produksi daging sapi yang valid dan akurat akan mempengaruhi seluruh program termasuk dalam perencanaan dan penggunaan anggaran terkait dengan peningkatan produksi daging sapi di indonesia.
Ombudsmqn RI mendorong pemerintah untuk segera mewujudkan data produksi daging sapi yang akurat. Pemerintah perlu menyiapkan roadmap serta payung hukum dalam pelaksanaan validasi data produksi ini.
Teguh Boediyana dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa laporan yang ia buat untuk memperbaiki ketidakakuratan data produksi daging sapi. Menurutnya, proses ketidakakurasian data ini dimulai dari tingkat daerah dan kurangnya fungsi kontrol yang baik oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Makmun mengakui ketersediaan daging sapi masih kurang. Sehingga preferensi kebutuhan terhadap protein hewani perlu ditambah dengan sumber protein hewani yang lain.
Terkait pendataan hewan ternak, Makmun menjelaskan mengenai program penandaan dengan menggunakan eartag pada telinga hewan ternak utamanya sapi. Nantinya eartag tersebut dapat discan menggunakan aplikasi dan akan ditampilkan data terkait hewan ternak tersebut. Misalnya tanggal lahir, jenis, vaksinasi, lokasi kandang hingga nama pemiliknya.
"Mohon dukungan seluruh stakeholder utamanya bagi teman-teman peternak. Kami sudah mintakan fatwa dari MUI bahwa eartag dengan melubangi telinga hewan ternak ini tidak mengganggu syarat kurban dan aqiqah," terang Makmun.
Menurut keterangan Makmun saat ini hewan ternak sapi yang sudah dilakukan program eartag adalah Pulau Jawa, Kalimantan dan Sumatera. (awp)