• ,
  • - +
Ombudsman Terima Audiensi Kemendagri Bahas Implementasi UU Desa
Kabar Ombudsman • Selasa, 04/02/2025 •
 
Anggota Ombudsman RI, Dadan Suharmawijaya bersama Direktur Jenderal Pemerintahan Desa La Ode Ahmad P Bolombo

JAKARTA - Ombudsman RI menerima audiensi Kementerian Dalam Negeri di Kantor Ombudsman RI, Jakarta pada Selasa (04/02/2025) untuk membahas penyusunan rekomendasi kebijakan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia. Audiensi tersebut membahas lebih lanjut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PPU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada 3 Januari 2025.


Anggota Ombudsman RI, Dadan Suharmawijaya menyampaikan bahwa meskipun peraturan perundang-undangan dibuat dengan idealisme tertentu, perkembangan zaman kerap menghadirkan nilai-nilai baru yang dapat menimbulkan bias dalam implementasinya. Hal ini terbukti dengan adanya aduan dan sengketa terkait kebijakan desa, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Ombudsman melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) maupun rekomendasi kebijakan. Bahkan, dalam beberapa kasus, produk Ombudsman terlihat melampaui regulasi yang ada.


Dadan kemudian menekankan perlunya kejelasan mengenai batasan waktu pelantikan kepala desa guna menghindari permasalahan di kemudian hari. Oleh karena itu, salah satu solusi yang diusulkan adalah menetapkan pedoman hukum baru dalam bentuk surat edaran dari Dirjen atau Kemendagri.


"Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi kepala desa terpilih dan memastikan pelaksanaan keputusan MK dapat berjalan serentak di setiap daerah," kata Dadan.


Terakhir, Dadan menyampaikan bahwa audiensi ini dapat menjadi langkah awal dalam merumuskan kebijakan yang lebih jelas dan akurat bagi pemerintahan desa di Indonesia. Ia berharap agar diskusi ini dapat menghasilkan solusi konkret demi mendukung stabilitas dan efektivitas pemerintahan desa ke depan.


Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemerintahan Desa La Ode Ahmad P Bolombo menyampaikan bahwa salah satu poin penting yang dibahas adalah Pasal 118 dalam UU No. 3 Tahun 2024 yang berkaitan dengan masa jabatan kepala desa. Dalam pasal ini, disebutkan bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024 akan menyesuaikan dengan UU No. 3 Tahun 2024. Artinya, kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024 ke atas akan mendapat perpanjangan sesuai ketentuan baru. Namun, dalam perjalanannya, ketentuan ini sempat diajukan ke Mahkamah Konstitusi. MK kemudian mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa Pasal 118 huruf e bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang dimaknai tidak diberlakukan bagi desa yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa sesuai UU No. 6 Tahun 2014. (mg10)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...