Ombudsman Terima 42 Laporan Selama Masa Darurat Covid-19
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai mengatakan, Ombudsman telah menerima 42 laporan dari masyarakat selama masa darurat Covid-19.
"Kami memandang di dalam situasi sekarang ini laporan masyarakat kepada Ombudsman itu tetap penting, tidak kurang dari 42 laporan yang kami terima saat ini," kata Amzulian dalam konferensi pers, Rabu (29/4/2020).
Amzulian tidak menguraikan secara detil aduan apa saja yang diterima Ombudsman. Namun, ia mengungkap ada enam substansi yang dilaporkan. Laporan itu antara lain terkait permintaan keringanan kredit, pasien berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang tidak dilayani rumah sakit, dan permintaan refund tiket yang ditolak.
Kemudian, pelaksanaan pertemuan dalam masa pencegahan Covid-19, keringanan pembayaran SPP, hingga pemutusan hubungan kerja. Menurut Amzulian, pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini memang berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik.
"Kita perhatikan adanya pemotongan anggaran bagi setiap kementerian dan lembaga termasuk Ombdusman dalam pemotongan yang cukup besar," ujar Amzulian. Namun, ia menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan di masa pandemi Covid-19 ini.
"Apapun situasinya pelayanan kepada publik itu suatu keniscayaan, tidak bisa kita mengabaikan pelayanan publik dalam kondisi apapun karena pelayanan publik adalah hak masyarakat dan kewajiban negara," kata Amzulian.
Untuk itu, Ombudsman pun telah meluncurkan posko pengaduan secara daring melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman. Selain melalui tautan di atas, Ombudsman juga menyediakan sarana komunikasi dengan menghubungi nomor WhatsApp dan e-mail Ombudsman Pusat dan perwakilan Ombudsman di tiap provinsi untuk menyampaikan aduan. "Dengan adanya saluran pengaduan ini diharapkan masyarakat dapat dengan mudah melaporkan jika diduga terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional Covid-19 bagi masyarakat terdampak," kata Amzulian.