• ,
  • - +
Ombudsman Terima 1.488 Aduan tentang Covid-19 pada April-Juni, 83 Persen soal Bansos
Kliping Berita • Kamis, 18/06/2020 •
 
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai dalam konferensi pers yang digelar daring, Rabu (3/6/2020).(KOMPAS.com/TSARINA)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia mencatat terdapat 1.488 laporan yang masuk ke Posko Pengaduan Ombudsman RI terkait Covid-19 sejak Rabu (29/4/2020) hingga Selasa (16/6/2020).

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan, dari seluruh aduan tersebut, aduan yang berkaitan dengan bantuan sosial ( bansos) merupakan yang paling banyak diterima Ombudsman.

"Secara substansi, laporan yang paling banyak itu terkait dengan bantuan sosial, itu sampai 83 persen. Oleh karena itu, seharusnya soal bansos ini menjadi perhatian yang lebih serius oleh semua pihak," kata Amzulian dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2020).

Di kesempatan yang sama, anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy menuturkan, salah satu masalah yang ditemui di sektor bantuan sosial tersebut adalah soal pendataan.

"Karena memang pemerintah punya data sebelum Covid sehingga ketika Covid datanya terus bertambah, sulit untuk mengonsolidasikan data dalam waktu yang bersamaan," ujar Suaedy.

Akibatnya, bantuan sosial itu kerap kali salah sasaran. Ia mencontohkan ada perangkat desa yang mengajukan dan menerima bantuan sementara orang yang berhak justru tak mendapatkannya.

Oleh sebab itu, Ombudsman mendorong agar pendataan terus berlanjut meskipun ada beberapa kendala seperti masih adanya masyarakat yang belum memiliki e-KTP serta warga yang tinggal tak sesuai alamat KTP.

"Pengawasan ini penting karena ada hal yang kadang-kadang disengaja, kadang-kadang tidak tetapi terjadi penyimpangan atau maladministrasi," kata Suaedy.

Berdasarkan data yang dirilis Ombudsman, terdapat 1.242 laporan terkait bantuan sosial yang diterima Ombudsman.

Laporan lain yang diterima Ombudsman adalah terkait ekonomi dan keuangan sebanyak 171 laporan (11,49 persen), transportasi 38 laporan (2,55 persen), pelayanan kesehatan 30 laporan (2,01 persen), dan keamanan 7 laporan (0,47 persen).

Ombudsman pun mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor ke Ombudsman karena pelaporan tersebut sudah dilindungi undang-undang.

"Dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI Pasal 24 ayat 2 menyebutkan, dalam keadaan tertentu nama dan identitas Pelapor dapat dirahasiakan. Sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk melapor," kata Amzulian.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...