Ombudsman Temukan Pelanggaran Prokes PTM di Bogor
Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya Arief Wibowo menjelaskan pihaknya melakukan pemantauan secara resmi terhadap beberapa sekolah di salah satu kabupaten penyangga Ibu Kota itu.
"Kami menemukan beberapa hal seperti guru yang tidak memakai masker di dalam ruang kelas," kata Arief dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung di akun Youtube Ombudsman RI, Selasa (27/4).
Kabupaten Bogor merupakan daerah pertama yang melakukan uji coba PTM. Hal ini berdasar pada Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor bernomor 443/202/Kpts/Per-UU/2021 tentang PPKM berskala mikro.
Sebanyak 232 sekolah diusulkan melakukan kegiatan belajar secara langsung di sekolah. Setelah diverifikasi, 170 sekolah dinyatakan lolos. Sekolah ini terdiri dari berbagai jenjang, mulai dari SD hingga SMA sederajat.
Sekolah-sekolah ini memulai simulasi pada 9 Maret. Pada 19 Maret Ombudsman Jakarta Raya melakukan sidak ke beberapa sekolah.
Selain mendapati guru yang tidak mengenakan masker, Ombudsman juga mendapati Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan setempat tidak melakukan koordinasi guna memastikan transportasi yang mengangkut peserta didik taat protokol kesehatan.
Ombudsman juga mendapati pemerintah daerah tidak melakukan tes usap terhadap seluruh satuan pendidikan. Padahal hal tersebut wajib. Ketika dikonfirmasi, pihak Dinas Pendidikan mengatakan pihaknya tidak memiliki anggaran untuk melakukan tes tersebut.
"Bagaimana mungkin melakukan tracking dan tracing ketika tidak dilakukan tes usap tersebut," kata Arief.
Selain itu, Arief juga menyebut terdapat tiga siswa dari dua sekolah yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sekolah tersebut ditutup. Namun, setelah tiga hari, sekolah itu dibuka kembali.
Padahal, dalam Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), pada satuan pendidikan yang didapati kasus positif Covid-19 wajib ditutup kembali.
"Kami belum menemukan adanya satu tracing yang aktif dari ketiga siswa tersebut," kata Arief.