Ombudsman Temukan Maladministrasi Soal Pergantian Kepala BP Batam
Bisnis.com, JAKARTA-Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan telah terjadi maladministrasi terkait proses pergantian kepemimpinan kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam yang telah berlangsung beberapa kali.
Komisioner ORI Laode Ida mengatakan malaadminsitrasi itu cukup berpengaruh terhadap iklim investasi di Pulau Batam. Pasalnya, hal itu telah menimbulkan ketidakpastian investasi di Provinsi Kepulauan Riau tersebut.
Pernyataan ORI tersebut disampaikan Laode berdasarkan hasil kajian yang dilakukan ORI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR hari ini, Senin (13/5/2019).
"Pemerintah dalam hal ini Menteri Perekonomian dan Dewan Kawasan telah melakukan maladministrasi akibat dari gonta ganti kepemimpinan, yang bukan saja mengorbankan figur-figur yang diganti, melainkan juga menimbulkan ketidakpastian invetasi di Pulau Batam," kata Laode.
Dia menambahkan bahwa rencana pemerintah untuk mengangkat Walikota Batam sebagai Ex-Officio Kepala Batam dimunculkan tanpa ada kajian administrasi hukum yang komperhensif. Karena itu jika hal itu tetap berlangsung potensi terjadinya maladministrasi oleh presiden juga besar, katanya.
Pemerintah Kota dan BP Batam adalah dua institusi pemerintah lembaga yang berbeda dengan dasar aturan dan kewenangan yang berbeda pula. Dengan demikian, tidak tepat jika dikatakan ada dualisme dalam pengelolaan Batam, katanya.
"Hal yang terjadi adalah belum adanya aturan tentang hubungan antara Pemkot dan BP BO/BP Batam sebagaimana diwajibkan dalam UU No.53 Tahun 1999 dan sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014," ujar Laode.
Dengan kata lain, terdapat kelalaian pemerintah yang terjadi hampir selama 20 tahun dalam menyusun peraturan pemerintah mengenai hubungan kerja antara pemerintah kota Batam dengan otorita pengembangan daerah industri tersebut.
Oleh karena itu, ORI, menyarankan agar pemerintah membatalkan rencana penunjukan walikota Batam sebagai ex officio kepala BP KPBPB Batam. Sedangkan hasil kesimpulan rapat tersebut, DPR dan Ombudsman sepakat meminta pemerintah untuk membatalkan penunjukan Walikota Batam sebagai Ex-officio Kepala BP Batam.