• ,
  • - +
Ombudsman Temukan Maladministrasi oleh Polres Cirebon terkait meninggalnya tahanan atas nama Alm. Arif Rahman
Siaran Pers • Selasa, 13/02/2018 •
 
Penyerahan LAHP kepada Polres Cirebon mengenai dugaan maladministrasi dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Anggota Polres Cirebon yang menyebabkan kematian tahanan

Jakarta- Ombudsman RI telah memeriksa Laporan Masyarakat a.n. Budi Santoso terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Anggota Polres Cirebon sehingga menyebabkan kematian tahanan atas nama Arif Rahman.

Laporan Masyarakat tersebut berawal dari ditangkap dan ditahannya Alm. Arif Rahman pada tanggal 2 Januari 2018. Alm. Arif Rahman ditangkap dalam keadaan sehat dan fisik yang baik, namun pada tanggal 3 Januari 2018 keluarga Alm. Arif Rahman mendapat kabar bahwa Alm. Arif Rahman telah meninggal dunia. Penyebab meninggalnya Alm. Arif Rahman dikarenakan tindakan pengeroyokan oleh para tahanan lain yang berada di sel berbeda.

Ombudsman RI menemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Penyidik Polres Cirebon yaitu

1.       Penyampaian Surat Penangkapan kepada tersangka yang dilakukan satu hari setelah penangkapan  seharusnya Surat Penangkapan tersebut diserahkan langsung pada saat penangkapan sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) KUHAP dan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012.

2.       Pada saat penangkapan kepada Sdr. Arif Rahman tidak disertai surat penangkapan.

3.      Kelalaian oleh Penjaga Tahanan Polres Cirebon yang membiarkan pengeroyokan terhadap Alm. Arif Rahman oleh para tahanan lain

4.      Terdapat pintu - pintu sel tahanan tidak dalam keadaan terkunci.

5.      Pembiaraan terhadap tahanan yang diperbolehkan merokok dalam blok/hunian tahanan.

Polres Cirebon telah melakukan pemeriksaan pelanggaran sidang disiplin, Ombudsman RI menemukan tindakan maladministrasi berupa perbuatan tidak kompeten yang dilakukan oleh Kasi Propam Polres Cirebon yaitu Sipropam hanya memeriksa dan menyidangkan petugas piket pada kejadian meninggalnya Alm. Arif Rahman, seharusnya Sipropam juga memeriksa Kasat Tahti. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa Tanggung jawab fisik atas Tahanan berada pada Petugas Jaga Tahanan, Kepala Jaga Tahanan, pejabat pengemban fungsi Tahti / Kepala Ruang Tahanan.

"Standar Operasional Prosedur mengenai Penjagaan Tahanan Polres Cirebon Tahun 2017 tidak merujuk pada Peraturan Kapolri  Nomor 4 Tahun 2015, namun masih merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2005", Adrianus mengungkapmaladministrasilainnya yang dilakukan Polres Cirebon.

 

Dengan adanya permasalahan tersebut, Adrianus Meliala mengatakan agar

1.       Kapolres Cirebon melakukan analisis dan evaluasi proses penyidikan terhadap tersangka atas nama Alm. Arif Rahman khususnya mengenai rencana penyidikan dan administrasi.

2.       Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat memerintahkan kepada Kapolres Cirebon untuk mengawasi dan memberi arahan kepada petugas dan pejabat pengemban fungsi Tahti/Kepala Ruang Tahanan serta memastikan pengawasan dan perawatan pada ruang Tahanan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3.      Kapolres Cirebon memerintahkan Sipropam Polres Cirebon untuk memberikan atensi khusus kepada Sattahti dalam melaksanakan tugas perawatan Tahanan sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4.      Melakukan pemeriksaan pendahuluan khususnya mengenai pertanggungjawaban kepada pejabat yang pada saat kejadian perkara menjabat sebagai Kasat Tahti.

5.      Melakukan review terhadap proses promosi jabatan beberapa pejabat atau anggota pasca kejadian perkara dan atau yang terlibat serta bertanggung jawab dalam meninggalnya Sdr. Arif Rahman sebagaimana ketentuan dalam sistem pembinaan karier di lingkunan Polri.

6.      Kepala Kepolisian Resor Cirebon melakuan revisi SOP tentang perawatan Tahanan di Polres Cirebon untuk disesuaikan dengan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan.

Kembali Adrianus memastikan, "Ombudsman RI memberikan waktu selama 14 hari kerja kepada masing-masing pihak untuk mulai melaksanakan tindakan perbaikan dan Ombudsman RI akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan pelaksanaannya".

 

 

Pokja Komunikasi Strategis Ombudsman RI

komstrat@ombudsman.go.id

 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...