Ombudsman Temukan Maladministrasi Deklarasi Damai Dugaan Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Dusun Talangsari Way Jepara Lampung Timur
Siaran Pers
5 Desember 2019
Jakarta - Ombudsman RI menemukan Maladministrasi dalam "Deklarasi Damai Dugaan Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Dusun Talangsari Way Jepara Lampung Timur tanggal 20 Februari 2019" yang dilakukan oleh Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat. Menurut Ombudsman RI bahwaPertama, Deklarasi Damai Dugaan Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Dusun Talangsari Way Jepara Lampung Timur tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik; danKedua, "Deklarasi Damai Dugaan Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Dusun Talangsari Way Jepara Lampung Timur tanggal 20 Februari 2019" tidak sesuai dengan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat secara non yudicial sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Misalnya, pada pertimbangan angka 2 dalam Deklarasi Damai Dugaan Pelanggaran HAM Yang Berat di Dusun Talangsari Way Jepara pada tanggal 20 Februari 2019 disebutkan"bahwa Selama 30 (tiga puluh) tahun telah dilakukan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan proses penanganan dalam bentuk pemenuhan hak-hak dasar korban dan keluarga korban".Namun hasil investigasi Tim Ombudsman RI menemukan bahwa pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan proses penanganan dalam bentuk pemenuhan hak-hak dasar korban dan keluarga korban maupun warga masyarakat belum berjalan dengan maksimal di Dusun Talangsari lokasi terjadinya pelanggaran HAM.
"Penyelesaian Dugaan Kasus Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat Talangsari melalui Deklarasi Damai 2019 tidak sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" ujar Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy.
Ombudsman RI memberikan tindakan korektif kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI,yaitu:
a) Meminta agar Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat melakukan perbaikan Deklarasi Damai Dugaan Kasus Pelanggaran HAM Yang Berat di Dusun Talangsari Way Jepara Subing Putra III Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur tanggal 20 Februari 2019 sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
b) Menkopolhukam perlu menyiapkan regulasi sesuai persyaratan dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dalam penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang berat Talangsari secara non yudisial;
c) Meminta agar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan mewakili Pemerintah Pusat bersama-sama dengan KOMNAS HAM, LPSK, Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Timur memberikan pelayanan publik maksimal di wilayah terjadinya pelanggaran HAM yang berat di Talangsari tanpa diskriminasi, untuk penyelesaian sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Di samping memberikan saran perbaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Ombudsman RI nantinya akan memberikan tindakan korektif kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). (*)