• ,
  • - +
Ombudsman Temukan Maladministrasi Deklarasi Damai dan Pemberian Bantuan Medis dan Psikososial Korban Pelanggaran HAM yang Berat Talangsari
Siaran Pers • Jum'at, 13/12/2019 •
 
Ombudsman Temukan Maladministrasi Deklarasi Damai dan Pemberian Bantuan Medis dan Psikososial Korban Pelanggaran HAM yang Berat Talangsari

Jakarta - Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam "Deklarasi Damai tanggal 20 Februari 2019 dan pemberian bantuan medis dan psikososial korban pelanggaran HAM yang berat Talangsari oleh LPSK Berdasarkan SKKPHAM Komnas HAM".

Menurut Ombudsman RI bahwa Pertama, ditemukan adanya ketidakcermatan dan ketidakpastian hukum pada Pertimbangan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor: 170/312/XII/SK/DPRD-LTM/2000 tentang peristiwa Talangsari Way Jepara Kabupaten Lampung Timur tanggal 13 Desember 2000 yang menjadi dasar terbitnya Deklarasi Damai Dugaan Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Dusun Talangsari Way Jepara Lampung pada tanggal 20 Februari 2019. Kedua, Komnas HAM bersama-sama dengan LPSK telah melakukan diskriminasi dalam memberikan bantuan medis dan psikososialhanya kepada 11 korban pelanggaran HAM yang berat Talangsari berdasarkan penerbitan 15 orang korban pelanggaran HAM berat pada SKKPHAM Komnas HAM. Padahal jumlah korban pelanggaran HAM yang berat di Dusun Talangsari lebih dari 15 orang. Ketiga, pemerintah dan pemerintah daerah lalai dalam memberikan pemenuhan pelayanan publik secara maksimal di wilayah terjadinya pelanggaran HAM yang berat.

 "Pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam memberikan perlindungan kepada korban pelanggaran HAM yang berat dengan memenuhi pelayanan publik  yang maksimal di wilayah terjadinya pelanggaran HAM dan hal tersebut diatur dalam suatu regulasi serta sejalan dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM"ujar Ahmad Suaedy (Anggota Ombudsman RI).

 Ombudsman RI memberikan tindakan korektif kepada:

1.    Ketua DPRD Lampung Timur

a)     Menyatakan tidak sah secara hukum Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor: 170/312/XII/SK/DPRD-LTM/2000 tentang Peristiwa Talangsari Way Jepara Kabupaten Lampung Timur tanggal 13 Desember 2000 dikarenakan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;

b)     Bersama-sama dengan Tim Terpadu melakukan perbaikan Deklarasi Damai Dugaan Kasus Pelanggaran HAM Yang Berat di Dusun Talangsari Way Jepara Subing Putra III Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur tanggal 20 Februari 2019.

 2.    Bupati Lampung Timur

a)     Bersama-sama dengan Tim Terpadu melakukan perbaikan Deklarasi Damai Dugaan Kasus Pelanggaran HAM Yang Berat di Dusun Talangsari Way Jepara Subing Putra III Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur tanggal 20 Februari 2019.

b)     Menyediakan pelayanan publik dengan maksimal di wilayah terjadinya pelanggaran HAM Berat di Dusun Talangsari tanpa diskriminasi.

 3.    Ketua Komnas HAM

a)      Melakukan perbaikan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Korban dan/atau Keluarga Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia, agar seluruh korban pelanggaran HAM  yang berat mendapatkan kemudahan akses layanan bantuan medis dan psikososial tanpa diskriminasi.

b)      Ketua Komnas HAM bersama Pemerintah dan LPSK membuat regulasi yang mengatur terkait penyelesaian pelanggaran HAM yang berat secara non judisial dengan memenuhi pelayanan publik di wilayah terjadinya pelanggaran HAM. Hal tersebut juga harus mengacu pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 serta tanpa mengesampingkan proses hukum yang berjalan.

4.    Ketua LPSK

Melakukan tindakan korektif dengan memberikan perlindungan dalam bentuk bantuan medis dan psikososial kepada seluruh korban Talangsari berdasarkan data korban dari Komnas HAM tanpa diskriminatif.

Ombudsman RI memberikan waktu selama 60 (enam puluh) hari kepada para pihak untuk melaksanakan tindakan korektif.




Loading...

Loading...
Loading...
Loading...