Ombudsman Temukan Maladministrasi Dalam Penyelenggaraan Ujian Kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat
Siaran Pers
9 September 2019
Jakarta - Ombudsman RI temukan maladministrasi dalam penyelenggaraan ujian kompetensi sarjana kesehatan masyarakat yang dilakukan oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia (AIPTKMI) dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI). Sejak tahun 2016 Uji Kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (UKSKMI/UKAKMI) atau Ujian Kompetensi (UKOM) yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum. Ujian tersebut wajib diikuti oleh sarjana kesehatan masyarakat guna mendapatkan sertifikat kompetensi. Hal tersebut merupakan salah satu syarat lulusan institusi pendidikan tinggi kesehatan masyarakat dan syarat mengajukan permohonan penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR). Biaya untuk mengikuti UKOM diperkirakan mencapai Rp 500.000,- per peserta.
Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, ombudsman menemukan Menteri Kesehatan dan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melakukan maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur terhadap Penyelenggaraan Uji Kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia yang selama ini dilaksanakan oleh IAKMI dan AIPTKMI. Hal tersebut karena penyelenggaraan ujian kompetensi kesehatan masyarakat yang dilakukan oleh perguruan tinggi bersama organisasi profesi yang mendapatkan pengesahan dari Kementerian Kesehatan namun IAKMI dan AIPTKMI bukan organisasi profesi yang mendapatkan pengesahan dari menteri kesehatan.
Bentuk Maladministrasi yang kedua adalah, menteri kesehatan telah melakukan Penyalahgunaan Wewenang dengan membiarkan IAKMI dan AIPTKMI menyelenggarakan ujian kompetensi kesehatan masyarakat dan adanya biaya dibebankan kepada peserta ujian sebesar Rp. 500.000. Di samping itu, besaran biaya yang dikenakan kepada peserta ujian tidak berdasarkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan RI bahkan transparansi penerimaan dana tersebut ke penerimaan Negara.
Menteri Kesehatan RI bersama Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI juga telah melakukan Maladministrasi dalam bentuk Tidak Kompeten dengan membiarkan penyelenggaraaan Ujian Kompetensi Kesehatan Masyarakat tanpa dilakukannya pengawasan.
" Hentikan uji kompetensi sarjana kesehatan masyarakat karena organisasi yang eksis saat ini belum mendapatkan pengesahan sebagai organisasi profesi kesehatan masyarakat ", ujar Ahmad Suaedy (anggota Ombudsman RI) di kantor Ombudsman (9/9).
" Meniadakan persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi sarjana kesehatan masyarakat dalam proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Kesehatan RI," tambah Suaedy.
Ombudsman RI memberikan tindakan korektif kepada Menteri Kesehatan yaitu :
Membuat peraturan tentang Organisasi Profesi Kesehatan Masyarakat yang diakui dan berwenang menyelenggarakan Ujian Kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia;
Menteri Kesehatan meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran penyelenggaraan UKSKMI yang dilaksanakan oleh IAKMI dan AIPTKMI;
Melakukan pendataan terhadap peserta yang dinyatakan lulus UKSKMI oleh IAKMI dan AIPTKMI untuk diserahkan kepada Menteri Kesehatan guna diakomodir jika dikemudian hari Program studi Kesehatan Masyarakat sah secara akademik keilmuan dan peraturan terkait untuk diselenggarakannya uji kompetensi
Ombudsman RI juga meminta kepada Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi untuk :
Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi tanpa organisasi profesi;
Membuat surat edaran kepada seluruh perguruan tinggi kesehatan dan organisasi kesehatan masyarakat untuk tidak melakukan uji kompetensi sampai adanya pengesahan organisasi profesi kesehatan masyarakat;
Meminta Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi bersama Menteri Kesehatan melakukan kajian ilmiah terkait ilmu kesehatan masyarakat, jika ilmu kesehatan masyarakat dipandang perlu untuk dimasukkan sebagai pendidikan profesi atau vokasi maka dilakukan peninjauan ulang substansi mata kuliah atau keilmuan kesehatan masyarakat di setiap pendidikan tinggi disertai dengan inisiasi pembuatan peraturan setingkat undang-undang terkait perkembangan ilmu kesehatan masyarakat sebagai pendidikan profesi atau vokasi sehingga diperlukannya penyelenggaraan ujian kompetensi.
Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi tanpa organisasi profesi;
Membuat surat edaran kepada seluruh perguruan tinggi kesehatan dan organisasi kesehatan masyarakat untuk tidak melakukan uji kompetensi sampai adanya pengesahan organisasi profesi kesehatan masyarakat;
Meminta Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi bersama Menteri Kesehatan melakukan kajian ilmiah terkait ilmu kesehatan masyarakat, jika ilmu kesehatan masyarakat dipandang perlu untuk dimasukkan sebagai pendidikan profesi atau vokasi maka dilakukan peninjauan ulang substansi mata kuliah atau keilmuan kesehatan masyarakat di setiap pendidikan tinggi disertai dengan inisiasi pembuatan peraturan setingkat undang-undang terkait perkembangan ilmu kesehatan masyarakat sebagai pendidikan profesi atau vokasi sehingga diperlukannya penyelenggaraan ujian kompetensi.
Di samping memberikan saran perbaikan kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Riset Tekknologi dan Pendidikan Tinggi, Ombudsman RI memberikan informasi atas hasil pemeriksaan terkait pelaksanaan ujian kompetensi Kesehatan Masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Ombudsman dengan KPK. Adapun saran tersebut meminta kepada Deputi Pencegahan KPK untuk melakukan pendampingan kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi terkait pembiaran pelaksanaan ujian kompetensi dengan pungutan biaya tanpa dasar peraturan perundang-undangan.