• ,
  • - +
Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan 21-23 Mei
Siaran Pers • Kamis, 10/10/2019 •
 

Siaran Pers

Kamis, 10 Oktober 2019

 

JAKARTA - Ombudsman RI telah menyelesaikanRapid Assessment (RA) yang dalam kesimpulannya terdapat Maladministrasi oleh Kepolisian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam penanganan unjuk rasa dan kerusuhan tanggal 21-23 Mei 2019 di Jakarta. Hal tersebut disampaikan oleh Ombudsman RI pada penyerahan hasil RA pada Kamis (10/10/2019). Kedepannya disampaikan agar penanganan unjuk rasa dan kerusuhan dapat memperkecil peluang jatuhnya korban dan menghilangkan praktik kekerasan serta praktik arogansi lainnya.

"Ombudsman minta jangan lagi terulang lagi penanggulangan demo dan kerusuhan seperti ini sampai jatuh korban luka bahkan meninggal dunia. Perbaikan secara sistemik di internal Polri antara lain revisi kebijakan, profesional Anggota, transparansi kinerja, itu yang kami tuju dalam laporan ini," disampaikan Ninik. Tim Ombudsman dalam bekerja telah mengumpulkan fakta, bukti, mendengarkan informasi serta temuan banyak pihak termasuk Polri. Oleh karena itu, agar saran yang disampaikan tetap dalam kerangka perbaikan bagi institusi Polri sendiri.

Hasil laporan RA tersebut, Ninik menyampaikan ada beberapa temuan Maladministrasi pada beberapa tahapan antara lain penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur dan tidak kompeten pada perencanaan danplotting pasukan, cara bertindak Polri, proses hukum sampai dengan penanganan korban dan barang bukti. Dengan mengingatkan adanya Maladministrasi ini, tentu akan jadi bahan masukan bagi Polri karena dari tindakan di lapangan inilah, banyak korban berjatuhan baik dari pihak Polri dan juga masyarakat. 

"Kami melihat implementasi SOP yang dibuat dan dilakukan oleh Polri di lapangan dan dampak yang terjadi, masih ada perlu pembenahan yang tentu saja memerlukan komitmen dan kerja keras para Pimpinan Polri," tegas Ninik.

Dengan adanya temuan ini, kedepan masyarakat juga diharapkan mampu memberikan pengawasan terhadap kinerja pada pelayanan publik Polri dan pengendalian demo kedepan. "Karena dengan partisipasi masyarakat, maka pengawasan akan semakin efektif, guna  pencapaian visi Polri yang Promoter. Ombudsman kembali akan melakukan monitoring pelaksanaan saran ini" pungkas Ninik. (*)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...