• ,
  • - +
Ombudsman Temukan Empat Maladministrasi Kementerian Agama dalam Pelaksanaan Umroh Abu Tours
Siaran Pers • Selasa, 17/04/2018 •
 
Anggota Ombudsman RI Ahmad Suadi (kiri) menyerahkan laporan hasil monitoring saran penyelenggaraan umroh kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kantor Pusat Ombudsman, Selasa (17/4).


JAKARTA - Ombudsman telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait penipuan dan gagal berangkat jamaah Umroh oleh  Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh  (PPIU)-PT Amanah Bersama Umat Tours (Abu Tours). Dari pemeriksaan tersebut Ombudsman menemukan ada empat maladministrasi yang dilakukan Kementerian Agama dan satu  maladministrasi yang dilakukan Kementerian Pariwisata. Maladministrasi yang dilakukan Kementerian Agama meliputi tidak kompeten, pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang. Sementara, ditemukan satu maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Pariwisata yaitu pengabaian kewajiban hukum.

Rangkaian pemeriksaan yang Ombudsman lakukan berdasarkan banyaknya korban calon jamaah gagal berangkat umroh dan laporan masyarakat korban PT. Abu Tours serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sebelumnya, pada tahun 2017 Ombudsman telah mengeluarkan saran kepada Kementerian Agama RI terkait kasus penipuan dan gagal berangkat calon jamaah umroh sebanyak 56 ribu jamaah dengan dana yang hilang sekitar Rp. 830 milyar.

Meskipun Kementerian Agama telah menindaklanjuti sebagian Saran Ombudsman dengan keluarnya PMA Nomor 8 Tahun 2018, namun penipuan dan kasus gagal berangkat ternyata terulang kembali di PT. Abu Tours dengan jumlah korban yang lebih besar yaitu dengan korban sebanyak 86 ribu jamaah dengan penggelapan dana sebesar Rp. 1,8 Triliun. Hal tersebut juga terjadi di PPIU lainnya misalnya di PT. Solusi Balad Lumampah jumlah korban mencapai 12.645 jamaah dan di PT. Hanien Tour sejumlah 58.862 jamaah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan ada empat maladministrasi yang dilakukan Kementerian Agama dalam pengawasan penyelenggaraan layanan ibadah umroh. Pertama, Kementerian Agama tidak kompeten misalnya tidak efektifnya pengawasan yang dilakukan terhadap kinerja PPIU sehingga banyak jamaah umroh yang gagal berangkat dan tidak dapat memperoleh penggantian biaya dari PPIU.

Kedua, Kementerian Agama melakukan pengabaian kewajiban hukum karena lambat dalam memberikan sanksi terhadap PPIU yang gagal memberangkatkan jamaah, penipuan, dan penggelapan dana jamaah. Selain itu, terjadi pula praktik maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dengan membiarkan transaksi antar calon jamaah dengan PPIU tanpa kontrak tertulis yang dapat merugikan calon jamaah umroh. Bentuk Maladministrasi terakhid yang dilakukan Kementerian Agama adalah penyalahgunaan wewenang misalnya dengan memberikan kesempatan kepada Abu Tours untuk memberangkatkan calon jamaah secara illegal setelah izinnya dicabut dengan penambahan biaya bagi calon jamaah umroh.

Ombudsman juga menemukan ada satu maladministrasi yang dilakukan Kementerian Pariwisata yaitu pengabaian kewajiban hukum dengan tidak melakukan pengawasan terhadap pengajuan izin baru Biro Perjalanan Wisata (BPW) di Dinas Pariwisata Kabupaten dan Kota. Ombudsman menemukan banyak BPW yang berani menyediakan layanan paket Ibadah Haji Khusus dan Umroh dengan mengabaikan persyaratan untuk menjadi PPIU yaitu harus sudah berdiri minimal 2 tahun.

Atas temuan maladministrasi tersebut, Ombudsman mengeluarkan saran kepada Kementerian Agama dan Kementerian Pariwisata untuk melakukan tindakan korektif. Banyak langkah perbaikan yang harus dilakukan oleh Kementerian Agama untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah umroh. Ombudsman mengusulkan agar Kementerian Agama melakukan moratorium pendaftaran ibadah umroh selama dua bulan dan melakukan audit menyeluruh terhadap semua PPIU. Selama moratorium pendaftaran, Kementerian Agama harus memastikan bahwa seluruh jamaah yang telah terdaftar di semua PPIU dijamin dapat berangkat.

Ombudsman juga mengusulkan agar Kementerian Pariwisata melakukan pengawasan terhadap Dinas Pariwisata di setiap Kabupaten dan Kota dalam hal pendaftaran dan pengajuan izin baru sebagai BPW. Selain itu, Ombudsman juga mengusulkan agar Kepolisian secara aktif melakukan penyelidikan atas dugaan adanya keterlibatan danconflic of interest terhadap oknum-oknum di Kementerian Agama.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...