Ombudsman Temui Komisi II Bahas Renstra 2020-2024
Jakarta - Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota Ombudsman Republik Indonesia menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI sebagai mitra sesuai surat undangan nomor: PW/19667/DPR RI/XI/2019 dengan pembahasan rencana strategis Ombudsman RI 2020-2024, bertempat di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan kurang lebih 4 jam tersebut dimulai dengan perkenalan antara anggota Ombudsman RI dengan pimpinan rapat Mohammad Arwani Thomafi, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dan Saan Mustofa dan seluruh anggota Komisi II DPR RI perwakilan dari seluruh fraksi yang hadir dalam RDP tersebut
Heru Sudjatmiko menyampaikan, "Dari sekian banyak mitra komisi II, Ombudsman yang saya rasa paling dekat dengan DPR RI. Ombudsman menjadi alat parlemen untuk mengawasi eksekutif sebagai penyelenggara pelayanan publik, yang punya fungsi pengawasan yang lebih mendalam, bersyukur dengan keberadaan Ombudsman sebagai bentuk ideal negara demokratis untuk mendampingi rakyat".
Pimpinan Rapat, Mohammad Arwani Thomafi juga menyampaikan, "Salah satu penting ikhtiar memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, posisi ORI sangat penting yang merupakan anak kandung demokrasi, semoga perjalanan kedepan betul-betul bisa berisinergi dengan baik.
Ombudsman RI mendukung Reformasi Kelembagaan Birokrasi sebagai salah satu arah kebijakan Pembangunan Polhukhankam melalui, Peningkatan Sistem Pengawasan Pelayanan Publik dan Peningkatan kualitas dan pengelolaan Sumber Daya Manusia.
Sedangkan yang menjadi Topik kluster utama yang menjadi fokus Ombudsman adalah penegakan hukum, ekonomi, dan sosial budaya. Visi Ombudsman 2020-2024 yaitu, Pengawasan Pelayanan Publik yang Efektif dan Berkeadilan. Sedangkan Misi: memperkuat Kelembagaan, meningkatkan Kualitas Pelayanan Ombudsman RI, dan mendorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
"Ombudsman RI mempunyai tugas utama penyelesaian laporan dan penceghan maladministrasi, ini menunjukan Ombudsman bukan hanya melayani dan menyelesaikan laporan, tapi juga mencegah dan memastikan fungsi pelayanan publik telah sesau dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku." jelas Amzulian.
Beberapa kesimpulan yang disepakati dalam rapat tersebut, diantaranya: 1. Komisi II DPR RI mendukung Ombudsman melakukan transformasi struktur organisasi untuk meningkatkan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik melalui penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi agar dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang efektif, efisien, akuntabel dan bebas KKN.
2. Mendorong Ombudsman RI menyusun Grand Design Pengembangan dan Pelatihan SDM dan melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan pada 34 kantor perwakilan agar meningkatkan kemampuan dan kualitas SDM dalam menggerakkan organisasi sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang baik dan profesional kepada masyarakat.
3. Meningkatkan pengawasan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman RI kepada instansi penyelenggara pelayanan publik agar terwujud peningkatan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik.
4. Sosialisasi terkait tugas dan fungsi Ombudsmanya melalui pemanfaatan teknologi informasi termasuk pembentukan media center, agar eksistensi Ombudsman RI dapat lebih dirasakan oleh masyarakat, dan kebutuhan dasar masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat dipenuhi secara lebih optimal. Dan mendukung Ombudsman RI mendapatkan peningkatan anggaran.