Ombudsman Telah Terima Klarifikasi Dugaan Maladministrasi Saksi Kasus Novel
Jakarta- Ombudsman RI telah menerima klarifikasi penyidik Polda Metro Jaya terkait aduan dugaan tindakan maladministrasi terhadap saksi kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, pihaknya menerima aduan dari masyarakat berinisial AL yang mengalami dugaan tindakan atau perbuatan maladministrasi dari kepolisian.
"Kami menerima pengaduan dari masyarakat yang mengalami dugaan tindakan atau perbuatan maladministrasi, perbuatan tidak menyenangkan atau perbuatan tidak profesional dari kepolisian. Itu dugaan ya, jadi masih dugaan awal saja terkait dengan pemeriksaan terhadap dirinya," ujar Adrianus, Kamis (25/1).
Dikatakan, Ombudsman telah bertemu dengan AL untuk meminta keterangan tentang apa yang dilakukan polisi terhadapnya, termasuk melakukan pengecekan ke tempat kerjanya. "Demikian pula ke Polres Jakarta Utara, dan sekarang kami mengklarifikasi ke penyidik kasus Novel Baswedan," ungkapnya.
Ia menyampaikan, tim Ombudsman kemudian meminta klarifikasi kepada penyidik terkait apa yang terjadi.
"Saya mengklarifikasi kepada penyidik apa yang terjadi pada dirinya, apa yang dilakukan oleh kepolisian kepada dirinya, dan kemudian yang juga penting mengapa kepolisian mengambil langkah melepas dirinya. Kemudian kami mendapatkan klarifikasi secara umum pada konteks sebetulnya tidak ada penangkapan, dia bukan tersangka, tapi dia diperiksa sebagai saksi. Dan, sebagai saksi maka kepadanya mendapatkan hak-hak tetap, tidak hilang hak-haknya sebagai saksi," katanya.
Ia melanjutkan, pihaknya akan tetap memeriksa berbagai administrasi penyelidikan yang mendukung terkait permasalahan ini.
"Ketiga, terkait dengan mengapa yang bersangkutan dibebaskan atau dilepaskan oleh kepolisian, saya kira begini tidak ada pihak yang lebih penting, yang lebih menginginkan agar pelaku penyiraman untuk ditangkap selain polisi. Iya kan? Tapi kenapa kepolisian memutuskan untuk melepaskannya tentu karena kepolisian mendapatkan beberapa fakta memang dia bukan pelakunya," jelas Adrianus.
Hal itu terlihat lewat pertama profiling, lalu setelah diadakan cek alibi oleh kepolisian. Selanjutnya kepolisian melihat rekaman jejak digital yang bersangkutan. Demikian pula keterangan saksi maupun uji elektronik bahwa dia tidak berada di lokasi tersebut. "Itu beberapa hal yang membuat polisi tidak menahannya, tidak meningkatkan statusnya sebagai tersangka," tambahnya.
Ia menuturkan, Ombudsman akan mengembangkan bukan lagi pada konteks keputusan kepolisian, tapi lebih kepada perlakukan polisi kepada AL dan implikasinya.
"Itu sebagaimana diketahui akibat dari panggilan tersebut, walaupun dia tidak dinyatakan tersangka dan memang bukan sebagai tersangka, tapi gara-gara banyak media datang ke tempat yang bersangkutan bekerja, maka kemudian kelihatannya manajemen tempat yang bersangkutan bekerja merasa gerah dan kemudian mem-PHK yang bersangkutan. Dengan kata lain yang bersangkutan sekarang jobless," katanya.
Ia menegaskan, permasalahan sekarang adalah bagaimana melindungi orang yang bukan korban atau bukan tersangka, namun mendapatkan stigma dari masyarakat.
"Ini masih berlangsung, akan menjadi saran kami ke depan. Kami akan cek ke administrasi ada surat-suratnya dan sekarang masih berlangsung," kata dia.
Pada tanggal 30 Januari Ombudsman akan memberikan laporan akhir hasil pemeriksaan. "Kami akan uraikan kepada kepolisian apa kesalahan, apa temuan kami, dan langkah-langkah korektif yang harus dilakukan oleh kepolisian, maupun pihak-pihak lain," tandasnya.