• ,
  • - +
Ombudsman Tekankan Pentingnya Political Will dalam Tata Kelola Energi
Kabar Ombudsman • Rabu, 28/07/2021 •
 

MAKASSAR - Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menjadi keynote speaker dalam diskusi publik "Pengelolaan Energi yang Selaras dengan Tujuan SDGs dalam Perspektif Penyelenggaraan Pelayanan Publik" yang diselenggarakan di Hotel Dalton Makassar, Selasa (27/7/2021). Dalam pemaparannya, Hery menekankan pentingnya political will dalam tata kelola energi seperti perlu adanya kebijakan negara yang kuat, terarah dan terukur.

"Salah satu yang menjadi problematika dalam tata kelola energi adalah belum adanya political will yang kuat. Maka perlu adanya political will yang fokus pada energi terbarukan, memperbaiki implementasi pengelolaan energi selama ini yang harus disesuaikan dengan kebutuhan dan ksejahteraan masyarakat, serta melibatkan partisipasi publik dan dilakukan secara transparan," tegasnya.

Kemudian Hery juga menyampaikan saat ini yang masih menjadi problematika dalam tata kelola energi adalah pengawasan perizinan yang belum maksimal, sistem regulasi tang kompleks, benturan kepentingan dan kurangnya partisipasi masyarakat.

Lebih lanjut, Hery menyampaikan peran Ombudsman dalam hal ini adalah menindaklanjuti laporan masyarakat pada sektor energi, melakukan pemeriksaan inisiatif serta melakukan pencegahan maladministrasi dalam sektor energi.

Beberapa kajian Ombudsman pada sektor energi di antaranya terkait kebijakan mandatori Biodiesel 20 yang merupakan kebijakan strategis untuk mewujudkan kemandirian ekonomi nasional terutama kemandirian energi dan percepatan pembangunan daerah. Selain itu Ombudsman juga melaksanakan kajian tentang pengawasan tambang ilegal serta kajian terkait Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di sekitar wilayah tambang di mana masih banyak masyarakat sekitar wilayah tambang yang tidak menerima manfaat PPM.

Lebih lanjut, Hery menjelaskan pelayanan publik dalam bidang energi di antaranya Pemerintah harus mengatur regulasi pemberian izin usaha, memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola energi, memenuhi Standar Pelayanan Publik sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009, memperhatikan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, serta pengawasan terhadap Perizinan Berusaha. (awp)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...