Ombudsman Tegaskan Pemerintah Berkewajiban Lindungi Peternak Mandiri
Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menegaskan pemerintah berkewajiban melindungi petani dan peternak mandiri sehingga mereka dapat mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.
Hal itu, lanjutnya di Jakarta, Jumat (16/4) sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.19/2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Peraturan Pemerintah (PP) No.6/2013 Tentang Pemberdayaan Peternak.
"Dan yang terpenting, kita juga tahu ada regulasi yang menyebutkan siapapun peternak rakyat di bumi pertiwi Indonesia, tidak ada cerita rakyat tidak punya ruang ruang untuk mengembangkan usahanya. Jadi peternak kecil harus dibuka ruang usahanya dan harus dilindungi oleh Pemerintah," katanya saat menerima pengaduan Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) terkait kelangkaan pasokan anak ayam (DOC) setahun terakhir.
Sebelumnya Ketua PPRN Alvino Antonio menyatakan kelangkaan supply DOC (day old chicken) yang dialami peternak mandiri ayam broiler selama satu tahun terakhir, salah satunya diduga disebabkan oleh tindakan maladministrasi yang dilakukan PT Berdikari dan perusahaan integrator dalam negeri lainnya.
Indikasi kelangkaan DOC bagi peternak dan beberapa peternak mandiri, tambahnya, akibat tidak taatnya perusahaan pembibit atau budidaya PS (Parent Stock) yang menghasilkan ayam DOC FS (Final Stock), sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.32/2017 Tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Dalam aturan tersebut, Pasal 19 menyebutkan Pelaku Usaha Integrasi dan Pembibit PS yang melakukan budidaya kepada Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi, dan Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 wajib dengan ketentuan, antara lain: Paling rendah 50 persen Produksi DOC FS dari pelaku usaha integrasi dan/atau Pembibit PS dialokasikan untuk Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi, dan/atau Peternak; dan Paling tinggi 50 persen Produksi DOC FS dari Pelaku Usaha Integrasi dan/atau Pembibit PS dialokasikan untuk kepentingan sendiri dan Peternak mitra.
"Faktanya saya sebagai peternak dan teman-teman peternak ayam broiler lainnya khususnya di daerah Bogor dan wilayah Indonesia lainnya justru tidak kebagian DOC FS.," katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya PPRN melaporkan keberatan ini kepada Ombusdman Republik Indonesia, karena persoalan ini berpotensi adanya malaadministrasi karena tidak ada sinkronasi antara pelaku usaha pembibit ayam broiler dengan peraturan yang ada.
Menanggapi hal itu Anggota Ombudsman Yeka Fatika menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan para peternak ayam mandiri ini.
Dia menambahkan, laporan tersebut akan dikaji dari sisi regulasi dengan kondisi saat ini, yakni Permentan No.32/2017 dan kebijakan Kementan melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) yang berupaya menjaga supply and demand DOC FS ayam ras pedaging.
Selanjutnya pihaknya akan memproses laporan ini dan membuktikan ada atau tidaknya tindakan maladministrasi yang dilakukan pihak PT Berdikari dan perusahaan integrator lainnya.
"Tinggal nanti apakah terbukti maladministraasi atau tidak, tergantung pada hasil pemeriksaan. Yang jelas, Saya mendukung terhadap perlindungan kepada para petani dan peternak kecil," katanya. Ant