• ,
  • - +
Ombudsman: Tata Kelola Kawasan Kampung Arab Bogor Berpotensi Maladministrasi Tindakan Pembiaran dan Pengabaian Kewajiban Hukum
Siaran Pers • Kamis, 30/07/2020 •
 
Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala

 Siaran Pers

Nomor 035/HM.01/VII/2020

Kamis, 30 Juli 2020

 

 

JAKARTA-Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah potensi maladministrasi pada penataan kawasan Kampung Arab di Cisarua Kabupaten Bogor Jawa Barat, yakni tindakan pembiaran dan pengabaian kewajiban hukum.

Hal ini berdasarkan investigasi atas prakarsa sendiri oleh Ombudsman yang menghasilkan temuan di antaranya tidak adanya data mengenai jumlah imigran, pekerjaan informal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA), status kepemilikan aset tanah, izin mendirikan bangunan dan tempat usaha yang tidak sesuai, serta status dan administrasi anak hasil perkawinan campuran.

Berdasarkan beberapa temuan tersebut, Anggota Ombudsman RI Prof. Adrianus Meliala mengatakan Pemerintah Kabupaten Bogor harus segera mengambil langkah pembenahan. "Jika tidak, maka dapat berpotensi maladministrasi yaitu tindakan pembiaran. Selain itu, belum dilaksanakannya amanat Perpres Nomor 125 Tahun 2016 mengenai penanganan imigran juga dapat berpotensi maladministrasi berupa tindakan pengabaian kewajiban hukum," tegasnya dalam konferensi pers daring pada Kamis (30/7/2020) di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan.

Berkenaan dengan temuan mengenai keberadaan imigran di Kampung Arab Cisarua Bogor, Prof. Adrianus mengatakan belum terdapatnya data yang pasti mengenai jumlah imigran. Kepada Ombudsman, aparat setempat mengaku kesulitan melakukan pendataan dikarenakan para imigran yang sering berpindah-pindah tempat.

Ombudsman juga menyoroti dugaan penyelundupan hukum, dimana tanah/ aset yang dijadikan tempat usaha, khususnya vila diduga dimiliki oleh orang asing dan dikelola oleh penduduk lokal. Secara administratif nama yang tertera di sertifikat adalah nama penduduk lokal, namun pemilik sebenarnya adalah WNA.

Tak hanya itu, Ombudsman menemukan terdapat WNA di Kawasan Kampung Arab Cisarua melakukan pekerjaan di sektor informal seperti berdagang di pasar, menjadi tukang pangkas rambut, penjual parfum dan sebagainya. Menurut Prof. Adrianus, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai penggunaan tenaga kerja asing.

Ombudsman juga menemukan terdapat Papan Reklame bertuliskan Arab di sepanjang ruas jalan wilayah Desa Tugu Selatan, hal tersebut dikhawatirkan terdapat penyebutan yang tidak sesuai dan berkesan menyesatkan. "Belum terdapat Perda yang mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia, sebagaimana telah diatur dalam UU No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia," ujar Prof. Adrianus.

Imigran yang telah lama menetap di Indonesia, tidak menutup kemungkinan menikah dengan warga sekitar dan memperoleh anak. Berdasarkan investigasi Ombudsman, hingga saat ini belum terdapat pembuatan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan administrasi kependudukan lainnya untuk anak hasil perkawinan campur.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, Ombudsman menyampaikan sejumlah saran perbaikan kepada Bupati Bogor agar memerintahkan Camat dan Kepala Desa untuk pengawasan terkait keberadaan WNA, serta melakukan pendataan dan pelaporan setiap bangunan dan tempat usaha yang terindikasi dimiliki orang asing.

Selain itu, Bupati Bogor disarankan berkoordinasi secara aktif dengan Kantor Pertanahan Bogor untuk mengetahui perkembangan terkait status kepemilikan tanah yang terindikasi dimiliki orang asing yang melakukan pelanggaran.

Terkait keberadaan imigran, Ombudsman memberikan saran agar Bupati Bogor melakukan pendataan para pencari suaka/imigran secara terpadu guna kemudahan melakukan pengawasan dan mengetahui kepastian jumlah imigran,  serta melakukan koordinasi secara aktif dengan instansi pusat yang terkait dengan penanganan imigran.

"Pemkab Bogor agar segera melokalisir dan menyediakan tempat penampungan bagi para imigran sebagaimana amanat Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari luar negeri," tutup Prof. Adrianus. (***)

 

Anggota Ombudsman RI,

Prof. Adrianus Meliala





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...