Ombudsman Tanda Tangani Nota Kesepakatan dengan KIP
Tangerang- Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menandatangani nota kesepakatan dengan Komisi Informasi Pusat di Tangerang, Senin (16/10/2023). Nota kesepakatan tersebut melingkupi pencegahan maladministrasi, percepatan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, pertukaran informasi atau data, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kegiatan lain yang disepakati para pihak.
Najih menyampaikan bahwa keberadaan kelembagaan negara dibentuk dalam filosofi konstitusional sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Masing-masing lembaga pada dasarnya merupakan lembaga yang melayani publik. "Tugasnya adalah bagaimana pelayanan tersebut sampai ke masyarakat," tuturnya.
Melanjutkan, Najih berkata bahwa Ombudsman RI membuka ruang untuk bekerja sama agar capaian masing-masing instansi dapat berjalan secara optimal. "Mari wujudkan kerja sama agar koordinasi dapat diwujudkan," tukasnya.
Sementara itu, Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro menyatakan KIP tidak bisa bekerja sendiri untuk mengawal keterbukaan informasi. KIP membutuhkan kolaborasi dengan lembaga lain. Oleh karenanya, nota kesepakatan jangan hanya berupa secarik kertas. "Harus ada tindak lanjutnya, Perjanjian Kerja Sama untuk kemudian bisa diadakan kegiatan bersama," imbuhnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Hendrasmo, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari, dan Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Dante Rigmalia. (NI)