Ombudsman Tak Temukan Kesalahan Prosedur dalam Penanganan Tahanan di KPK
AKURAT.CO, Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala menegaskan bahwa pihaknya tak menemukan kesalahan prosedur terkait penanganan tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, tak dipungkiri bila laporan dugaan maladministrasi tersebut diterima pihaknya, karena ada persepsi yang berbeda dari pihak pelapor.
"Kami sudah memeriksa, dan kami sampai pada kesimpulan kalau hal itu tidak ada yang salah. Hanya ada beda persepsi pada orang yang berada pada dua situasi yang berbeda," ujar Adrianus di Kantor Ombudsman RI Jakarta, Senin (9/9/2019).
Adrianus menjelaskan, situasi berbeda dalam laporan yang dimaksud yakni, pada perlakuan KPK sebelumnya terhadap terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham ketika berobat.
Idrus yang saat itu mendapat fasilitas untuk berobat ke rumah sakit tidak mendapat pengawalan ketat, sehingga Idrus masih bebas berkeliaran bahkan sampai pergi ke rumah makan.
Sementara terkait pengawalan tahanan hingga masuk ke dalam ruang praktek dokter, penilaian untuk penggunaan borgol dan rompi serta pengawasan ketat oleh pengawal, tergantung kebijakan pribadi dari si pengawal.
"Penilaiannya tergantung pengawal, kalau dia takut tersangka melarikan diri, tentu harus diborgol. Bahkan dalam ruangan dokter pun seyogianya pengawal hadir," kata Adrianus.
Lebih dalam lagi ia menjelaskan, kewenangan pemakaian borgol dan rompi tahanan itu diperkuat lewat Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2019. Ombudsman sendiri kesulitan untuk menilai perbedaan perlakuan tersebut, namun karena itu adalah ruang yang diberikan kepada aparat penegak hukum, maka hal itu dibenarkan.
"Apa yang dilakukan KPK sudah terdapat dalam regulasi. Maka kenapa diprotes, karena tahanan tidak tahu," jelasnya.