• ,
  • - +
Ombudsman Sosialisasi Di Hadapan ASN Setjen MPR RI
Kabar Ombudsman • Jum'at, 23/08/2019 •
 

Jakarta - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ombudsman Heru Tjahjono penuhi undangan MPR-RI untuk menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi terkait Pelayanan Publik dan Kewenangan Ombudsman, Selasa (20/8). Bertempat di Ruang Rapat Samithi 3, Gedung Nusantara V, kegiatan sosialisasi dengan tema Pelayanan Publik Prima ASN di Era Milenial ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada ASN agar mampu memberikan pelayanan prima sebagai abdi negara, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal MRP-RI Indro Gutomo menyampaikan bahwa salah satu tupoksi Ombudsman adalah pengawas penyelenggara pelayanan publik baik instansi pemerintah maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD, jadi apa saja yang disampaikan Ombudsman nanti supaya bisa diterapkan, bagaimana menjadi ASN yang baik di era milenial ini.

Sejalan dengan hal tersebut, dihadapan sekitar 30 orang ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal, MPR-RI Heru Tjahjono menjelaskan tugas fungsi dan kewenangan Ombudsman yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Tidak hanya itu, dalam kesempatan yang sama dijelaskan juga tugas dan fungsi kehumasan di Ombudsman di tengah perkembangan teknologi informasi saat ini. Kemudahan melapor ke Ombudsman melalui berbagai saluran media yang disediakan. Seperti melalui call center 137, Whatsapp, Line dan Telegram 0821-3737-3737. "Kita harus tunjukkan bahwa melalui rekruitmen yang bagus melalui sistem CAT, akan terpilih ASN-ASN yang berkualitas, yang mampu menjadi pelayanan masyarakat, dan mampu mengikis stigma buruk ASN di masa lalu" Pungkas Heru. (goh)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...