Ombudsman Soroti Potensi Mal Administrasi Utilitas Telekomunikasi di Kota Surabaya
SURABAYA - Yayasan Kajian Potensi Indonesia Sejahtera (YAKPIS) Institute of Research and Public Development (IRPD) menggelar Seminar Nasional "Pengelolaan Infrastruktur Telekomunikasi yang Menunjang Smart City dan Pelayanan Publik" di Surabaya. Anggota Komisi III DPR RI H Rahmat Muhajirin dan Anggota Ombudsman RI Hery Susanto hadir sebagai keynote speaker.
Acara dibuka oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi diwakili Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Ombudsman RI Jatim Agus Muttaqin.
Sedangkan narasumber terdiri dari Kepala Pemeriksaan KU V Ombudsman RI Saputra Malik, Kepala Dinas Sumberdaya Air & Bina Marga Kota Surabaya Lilik Arijanto, Kepala Dinas Kominfo Surabaya Ir Ira Narulita Puspitarini dan Ketua Umum APJATEL Jerry Mangasas Swandy.
Pada kesempatan ini, Hery Susanto menyoroti potensi terjadinya mal administrasi pada kebijakan utilitas telekomunikasi di Kota Surabaya yang juga dikenal sebagai smart city.
Kota Surabaya telah memanfaatkan teknologi informasi untuk mengintegrasikan seluruh infrastruktur dan pelayanan dari pemerintah kepada warga masyarakat guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan dengan meningkatkan layanan.
Ia menekankan pentingnya mendorong peran aktif partisipasi masyarakat. Pemkot juga perlu mendorong peran aktif dan partisipasi mereka dalam mengelola kota sehingga terjadi interaksi yang lebih dinamis dan erat antara warga masyarakat dengan penyedia layanan.
Sebab, smart city memberikan jaminan untuk membuat semakin banyak kota di seluruh dunia memiliki pengelolaan yang cerdas dengan mengimplementasikan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembangunan dan pengelolaan kota.
Pada paparannya, Hery menegaskan terkait objek utama smart city dan berbagai kendala program smart city.
Objek dari program smart city di Indonesia adalah masyarakat, pemerintah, dan infrastruktur.
"Kita lihat pada tataran implementasi smart city di Indonesia sendiri mengalami berbagai kendala, mulai dari infrastruktur penunjang yang belum memadai, kesiapan pemerintah setempat, hingga masyarakat sendiri yang belum mampu memanfaatkan teknologi digital secara maksimal," jelasnya dalam acara seminar nasional yang diselenggarakan di Hotel Narita.
Hery juga menekankan pentingnya inovasi pelayanan publik dalam mewujudkan smart city.
"Sudah seharusnya inovasi pelayanan publik dilakukan di seluruh elemen penyelenggaraan pelayanan publik. Smart City dan Smart Government harus berjalan bersamaaan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik," sambung Hery.
Pemda, kata dia, jangan hanya melihat sisi penataan keindahan kota untuk tujuan meningkatkan pendapatan asli Daerah (PAD). Sebab pada akhirnya ini dinilai hanya menguntungkan salah satu pihak dengan alasan penataan kota namun berdampak merugikan publik luas.
Sebagai contoh melakukan pengenaan biaya sewa penggunaan bahu jalan yang digunakan oleh penyelenggara utilitas vital.
"Ini menuntut munculnya cost baru yang dapat menyebabkan meningkatnya biaya layanan publik menjadi tinggi," tukasnya.
Hery juga menegaskan perlunya penyelarasan terhadap pemahaman norma regulasi yang mengatur penyelenggaraan infrastruktur vital oleh pemerintah daerah.
Sebagai contoh ketentuan mengenai sewa seluruh dan/atau sebagian tanah di permukaan tanah maupun di bawah permukaan tanah yang diatur pada PMK 115/2020 tidak berlaku terhadap hal yang berkaitan dengan fasilitas publik.
"Hal ini bertujuan agar fasilitas publik dapat dimanfaatkan secara optimal dengan biaya yang efisien," tegasnya.
Dia pun mendorong pemerintah pusat dan daerah dalam pemerataan infrastruktur vital.
"Sebab perlu sekali pemerintah untuk menciptakan kemudahan layanan digital dengan mengutamakan pembangunan infrastruktur guna kepentingan fasilitas publik yang lebih tertata, terkelola dan berkualitas sehingga dapat mendukung aktivitas ekonomi, pendidikan dan sosial masyarakat," tegasnya.
Hery juga mengatakan adanya potensi mal administrasi terhadap kebijakan pembangunan utilitasnya.
"Kami melihat adanya potensi mal administrasi terhadap kebijakan pembangunan utilitasnya, sehingga kami sarankan Pemkot Surabaya untuk mengevaluasi terhadap kebijakan Pemko melalui Produk hukum Perda Kota Surabaya no 5/2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas dan Perwali Kota Surabaya No 1/2022 Tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan. Dua regulasi tersebut dinilai menghambat Kota Surabaya menjadi smart city," demikian saran Anggota Ombudsman RI Hery Susanto.