• ,
  • - +
Ombudsman Soroti Pernyataan Walkot Semarang Soal Larangan Gunakan Tol
Kliping Berita • Senin, 04/02/2019 •
 
Ahmad Alamsyah Saragih, Anggota Ombudsman RI (foto by Murti Ali Lingga-Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI angkat suara ihwal pernyataan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi yang meminta masyarakat tidak menggunakan jalan tol jika tidak mendukung pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di pemilihan presiden 2019.

Ombudsman pun menyayangkan ucapan kepala daerah ini. "Pelayanan publik itu untuk semua, kalau bercanda oke lah tapi kalau disampaikan secara serius nggak patut seorang kepala daerah seperti itu," kata Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih di kantornya, Jakarta, Senin (4/2/2019).

Menurut Alamsyah, siapa pun atau setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan fasilitas publik termasuk jalan tol. Sehingga tidak ada alasan untuk melarang penggunaannya. "Karena itu, sarana publik dan siapa pun bisa menggunakannya," tegasnya.

Dia mengatakan, Ombudsman sejauh ini tidak akan menyampaikan rekomendasi apapun terkait. Namun demikian, tetap mamantau perkembangannya agar tidak ada masyarakat yang dirugikan ihwal ucapan Wali Kota Semarang tersebut.

"Kecuali yang dampaknya merugikan masyarakat akan (dibuat) rekomendasi. Kalau ini karena perilakunya dan dia rasakan sendiri akibatnya," tuturnya. Alamsyah menyakini, Wali Kota Semarang itu sudah merasakan dampak dari pernyataannya.

Yakni mendapat sorotan dan perhatian banyak pihak hingga kini. Sehingga tidak diperlukan lagi rekomendasi dari Ombudsman. "Dia (Hendrar Prihadi) sekarang sudah berfikir efek dari (ucapannya) di-bully di media sosial," sebutnya.

"Ketidakpatutannya ini belum merugikan secara fisik (material). maka Ombudsman tidak memperingatkan atau merekomendasikan, karena instrumen rekomendasi kita punya kekuatan hukum," tandasnya.

Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Sebelumnya, larangan menggunakan jalan tol itu disampaikan Hendrar Prihadi saat menghadiri silaturahmi Jokowi dengan paguyuban pengusaha Jawa Tengah di Semarang Town Square, Semarang, Sabtu (2/2/2019).

Hendrar menegaskan, bahwa keberadaan jalan tol sebagai sarana memudahkan transportasi ini disebabkan karena kerja keras Jokowi selama empat tahun terakhir. Karena itu, menurut dia, masyarakat yang tidak mendukung Jokowi tidak boleh memakai tol yang telah dibangun pemerintah.

"Disampaikan ke saudaranya di luar sana. Kalau tidak mau dukung Jokowi, jangan pakai jalan tol," kata Hendrar.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...