• ,
  • - +
Ombudsman soal Pesepeda Terobos Tol Jagorawi: Proses Hukum, Bahayakan Pengendara
Kliping Berita • Selasa, 15/09/2020 •
 
Pesepeda masuk hingga melawan arah di Tol Jagorawi. Foto: Istimewa

Anggota Ombudsman Alvin Lie turut menyoroti aksi bandel tujuh pesepeda yang menerobos To Jagorawi pada Minggu (13/9) lalu. Menurut Alvin, pelanggaran yang dilakukan para pesepeda ini layak diproses hukum.

"Dari perspektif pelayanan publik, pelanggaran ini wajib diproses hukum karena membahayakan banyak pengguna jalan tol," ucap Alvin saat dihubungi, Selasa (15/9).

Menurut dia, Undang-undang yang mengatur mengenai pelanggaran sudah cukup jelas bisa menjerat mereka. Belum lagi disertai bukti-bukti yang cukup dan keberatan masyarakat.

"Peraturan perundang-undangan ada dan jelas; bukti-bukti cukup; pengaduan/keberatan masyarakat ada. Jadi sudah cukup syarat untuk dilakukan penindakan sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Jika tidak dilakukan proses hukum, lanjut Alvin, Jasa Marga atau Polri bisa berpotensi melakukan maladministrasi mengenai pembiaran perilaku yang melawan hukum.

"Jika tidak dilakukan proses hukum, baik Jasa Marga maupun Polri justru berpotensi melakukan maladministrasi. Pembiaran perilaku melawan hukum yang membahayakan keselamatan publik," ujarnya.

Sebelumnya, polisi memastikan tujuh pesepeda yang menerobos Tol Jagorawi pada Minggu (13/9) lalu tetap diproses hukum. Meski, pesepeda tersebut telah meminta maaf kepada publik.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta," ujar Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila Tasran, dalam pernyataanya, Senin (14/9).

Pasal 56 yang dimaksud Fitrisia adalah pasal yang tercantum dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam Pasal 56, disebutkan bahwa setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol.

Merujuk Pasal 53, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor (roda empat atau lebih). Kamila menyebut, aturan itu juga tercantum dalam PP Nomor 44 tahun 2009 Pasal 28, perubahan PP Nomor 15 tahun 2005 Pasal 38 ayat 1.

Sedangkan perbuatan para pelanggar dapat dipidana sesuai dengan Pasal 63 ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 di butir 6. Aturan itu mengatur tentang setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...