• ,
  • - +
Ombudsman soal DKI Setop Bus AKAP Terjegal Luhut: Koordinasi Pusat-Daerah Lemah
Kliping Berita • Selasa, 31/03/2020 •
 
Anggota Ombudsman Alvin Lie Foto: Ainul Qalbi/kumparan

Atas arahan Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan, rencana penghentian bus dari dan ke Jakarta oleh Pemprov DKI resmi ditunda. Seharusnya, layanan bus antarkota antarprovinsi dihentikan per Senin (30/3) pukul 18.00 WIB, agar warga tidak mudik demi mencegah corona.

Menanggapi ini, anggota sekaligus penanggung jawab komunikasi strategis Ombudsman RI, Alvin Lie, menyesalkan koordinasi pusat dan daerah yang tidak satu suara. Lemahnya koordinasi tentunya berdampak pada warga Jakarta.

"Saya heran, pemerintah pusat dan Pemprov DKI seperti Tom and Jerry, yang satu ke kanan, yang satu ke kiri. Sungguh tidak elok dilihat rakyat, menunjukkan lemahnya koordinasi, komunikasi, padahal jaraknya berdekatan. Yang jadi korban ini rakyat, yang mana yang benar dan enggak benar," ujar Alvin saat dihubungi kumparan, Senin (30/3).

Menurut Alvin, pemerintah harus memperjelas aturan siapa yang berhak mencabut operasional bus. Jika yang memberikan izin trayek adalah Pemprov, maka yang berhak membekukan sementara adalah Pemprov DKI.

"Tapi kalau Kemenhub, ya, berarti kementerian. Ini yang harus diperjelas, sebab rasa-rasanya bukan hanya di Pemprov DKI, pemda-pemda juga sudah membatasi akses wilayahnya, enggak lepas dari kelambanan pusat merespons perkembangan di daerah, rakyat di daerah, sehingga masing-masing pemda inisiatif sendiri," kata Alvin.

Alvin menilai sudah seharusnya pemerintah pusat berperan aktif menjembatani kepala daerah untuk komunikasi terkait penanganan corona. Sehingga apa yang diputuskan pusat bisa didukung Pemda dan sebaliknya.

"Sudah saatnya pusat, khususnya Mendagri, berperan aktif menjembatani dengan kepala daerah, komunikasi yang intensif sehingga kebijakan itu dikonsultasikan, diketahui bersama apa yang sudah diputuskan, jadi keputusan bersama," ungkapnya.

Operasional penghentian bus AKAP Jakarta sebelumnya sudah dirapatkan bersama dan dihadiri oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Operasional yang dilarang sementara adalah armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan bus pariwisata yang berdomisili di Jakarta.

"Sesuai rapat kami kemarin sore, jadi bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ, Bina Marga, dan stakeholder lain, itu disepakati mulai hari ini pukul 18.00 WIB kita akan melakukan pelarangan operasional bus dari Jabodetabek," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (30/3).

Namun setelah difinalisasi, Kemenhub membatalkan penyetopan bus itu. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Jubir Kemenhub Adita Irawati.

"Sebenarnya tidak membatalkan, tapi menunda penutupan bus AKAP dari DKI Jakarta," ujar Adita.

"Hal ini atas arahan dari Plt Menhub agar pembatasan transportasi ditunda pelaksanaannya sambil menunggu kajian yang lebih komprehensif terkait dampak ekonominya, yang juga sejalan dengan arahan Presiden dalam Rapat Terbatas hari ini," jelasnya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...