Ombudsman soal Aduan Maladministrasi Pimpinan KPK: Diselesaikan Tanpa Gaduh
Jakarta - Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih menerima laporan perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap seluruh pimpinan KPK. Najih mengatakan pihaknya siap menyelesaikan kasus ini tanpa membuat gaduh.
"Jadi kami tentu akan mendalami sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki Ombudsman. Nanti kami akan mengambil langkah-langkah. Yang kami pentingkan adalah bagaimana proses ini bisa menyelesaikan dengan baik, bahwa kita harapkan masalah ini bisa diselesaikan dengan tidak gaduh sehingga semua pihak mendapatkan solusi, baik dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi," kata Najih di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).
Najih mengatakan akan mendalami terlebih dulu laporan 75 pegawai KPK ini. Nantinya, pemeriksaan selanjutnya akan ditangani Keasistenan Utama Bidang VI Ombudsman.
"Kami akan dalami dulu karena semua laporan ada mekanismenya di dalam proses kami, karena kami juga belum tahu detail dari isi laporan tentang pihak-pihak yang perlu kami periksa. Nanti pemeriksaan selanjutnya akan jadi kewenangan dari Keasistenan Utama Bidang VI," jelasnya.
Najih menjelaskan, Ombudsman punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan. Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah seluruh pimpinan KPK sebagai terlapor akan diperiksa.
"Kami belum tahu tapi siapapun yang dilaporkan. Itu kami punya kewenangan untuk memeriksa," ungkap Najih.
Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK melaporkan seluruh pimpinan KPK ke Ombudsman RI. Para pimpinan itu dilaporkan karena diduga melakukan maladministrasi.
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko, menyampaikan setidaknya ada enam indikasi maladministrasi yang dilakukan pimpinan KPK dalam pelaksanaan TWK.