Ombudsman Singgung Kebijakan Tak Peka Publik, Minta Jokowi Pulihkan Situasi
Jakarta - Ombudsman RI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertindak dengan melakukan langkah-langkah korektif untuk pulihkan situasi yang dinilai memanas. Menurut Ombudsman, situasi terlanjur memanas gara-gara kebijakan yang tak peka aspirasi publik.
"Ombudsman RI dengan ini menyarankan kepada Presiden mengambil langkah-Iangkah korektif untuk memulihkan kondisi sosial politik yang terlanjur memanas akibat serangkaian kebijakan atau sikap politik yang tidak menunjukkan kepekaan terhadap aspirasi masyarakat luas, melalui langkah-langkah strategis," ujar Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai, di Gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).
Langkah pertama yang disarankan oleh Ombudsman yaitu Jokowi disarankan mengupayakan revisi lagi terhadap UU KPK pada periode 2019-2024. Revisi itu diminta melibatkan publik yang lebih luas sebagai bagian dari pelayanan publik.
"Pertama, apabila dipandang perlu mengupayakan revisi terhadap UU KPK, agar memerintahkan kepada para menteri kabinet periode 2019-2024 untuk secara bersama-sama DPR periode 2019-2024 membahas rancangan revisi Undang-Undang tentang KPK dengan melibatkan partisipasi publik Iebih luas sebagai bagian dari pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan," kata dia.
Amzulian mengatakan revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR telah memancing emosi masyarakat. Dia menilai waktu pengesahan UU KPK tidaklah tepat.
"Sebagaimana kita ketahui, salah satu pemicu yang sangat kuat itu adalah terkait dengan revisi UU KPK ini yang dianggap timingnya kurang pas," ujar Amzulian.
Selain itu, Amzulian meminta Jokowi memerintahkan Kapolri agar aparat keamanan yang mengawal demo mengedepankan langkah persuasif. Dia berharap Polri bersikap transparan dalam menginvestigasi terhadap korban jiwa saat demo.
"Yang kedua, memerintahkan Kapolri beserta jajaran untuk menjaga agar tindakan aparat kepolisian tidak bersifat eksesif, melakukan pencegahan yang bersifat persuasif dalam menghadapi unjuk rasa atau kerusuhan, serta melakukan investigasi yang transparan khususnya dalam peristiwa yang mengakibatkan korban jiwa," ujarnya.
Menurut Amzulian, investigasi secara terbuka penting dilakukan Polri untuk menjaga kepercayaan publik. Ombudsman juga meminta supaya Polri mengajak pihak lain untuk melakukan investigasi.
"Kita tahu bahwa investigasi yang terbuka itu penting. Kita yakin dalam peristiwa yang prinsip apalagi yang mengakibatkan korban jiwa tentu kepolisian melakukan investigasi. Tetapi Bagaimana trust publik terhadap investigasi menjadi penting, sehingga menurut kami dalam peristiwa Kendari misalnya, maka investigasi itu harus terbuka, melibatkan elemen lain selain polri," jelasnya.
Ombudsman turut meminta Jokowi memerintahkan menterinya untuk tidak mengeluarkan diksi yang yang dapat menimbulkan kontroversi. Komunikasi yang baik dinilai perlu untuk menghadapi situasi yang berkembang. Amzulian kemudian mencontohkan pernyataan dari Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi, M Nasir.
"Ketiga, menyarankan kepada presiden untuk memerintahkan para menteri dan pejabat terkait untuk tidak memberikan pernyataan atau menggunakan diksi-diksi yang berpotensi memancing emosi dan kontroversi publik dalam mengkomunikasikan langkah-langkah pemerintah terhadap situasi yang berkembang," kata Amzulian.
"Jangan begitu mudah misalmya para menteri tertentu memberikan pernyataan kemudian ditarik kembali, misalnya bagaimana pernyataan akan memberikan sanksi kepada perguruan tinggi, pada rektor misalnya, dosen, mahasiswa kalau mengadakan demo. Tetapi kemudian berubah lagi ucapan itu," pungkasnya.