Ombudsman Sidak, Sejumlah Instansi Berpotensi Malaadministrasi
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik pelayanan publik saat libur Natal dan Tahun Baru pada 28-29 Desember 2019.
Hasil temuan sidak telah disampaikan kepada instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Jasa Marga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan sejumlah pemerintah daerah di Jabodetabek.
Anggota Ombudsman RI Prof. Adrianus Meliala mengatakan tindak lanjut dari hasil temuan sidak ini adalah agar instansi terkait memperbaiki kualitas pelayanan serta membentuk tim khusus dengan memperhatikan temuan dan kebutuhan perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik.
"Secara umum tujuan dari kegiatan sidak ini adalah ingin memastikan bahwa negara hadir bagi masyarakat dalam bentuk pelayanan publik pada masa libur akhir tahun," ujarnya dalam keterangan yang diterima Gresnews.com, Kamis (16/1).
Ia menjelaskan bidang layanan yang dilakukan peninjauan adalah bidang perhubungan, Kepolisian, kesehatan, pemasyarakatan, penanggulangan bencana dan kepabeanan.
Total terdapat 21 titik yang disidak se-Jabodetabek di antaranya Terminal Bus Baranangsiang Bogor, Stasiun Jatinegara, RSUD Ciawi, Unit Damkar Kota Tangerang, Pos Pantau Lantas Jalur PuncakBogor, Lapas Kelas I Cipinang Jaktim, dan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Menurut Adrianus, penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur hari raya dan akhir tahun memiliki potensi malaadministrasi yang dapat berdampak terhadap pemenuhan hak pengguna layanan publik.
Ia menambahkan indikasi terjadinya malaadministrasi adalah penyelenggara layanan cenderung menggunakan waktunya pada masa libur hari raya dan akhir tahun untuk cuti sehingga secara kuantitas jumlah petugas penyelenggara layanan pada masa libur hari raya dan akhir tahun relatif terbatas, namun pada sisi lain pengguna layanan meningkat.
Sebagai contoh, saat melakukan sidak di Terminal Bus Baranangsiang Bogor, Ombudsman menemukan minimnya fasilitas bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus.
Selain itu fasilitas umum seperti toilet, lampu penerangan, maupun ruang tunggu terlihat kurang terawat. Anggota Ombudsman RI Dr. Ninik Rahayu mengatakan pihaknya juga masih menemukan adanya pungutan liar di Terminal Baranangsiang seperti tarif angkot ngetem sebesar Rp5.000 hingga tarif kios liar.
Hal serupa juga ditemukan di Terminal Bus Kota Bekasi. Terkait hal ini Ombudsman memberikan saran perbaikan agar pemerintah daerah terkait memperhatikan penyelenggaraan pelayanan publik di Terminal Bus Baranangsiang maupun Terminal Bekasi dengan menerapkan standar pelayanan publik dan Standar Pelayanan Minimum Terminal.
Ombudsman juga mendorong untuk segera mengesahkan Perda yang mengatur mengenai pengelolaan dana pungutan, sehingga dapat masuk ke kas daerah. (G-2)