• ,
  • - +
Ombudsman Sesalkan Langkah Kejagung yang Sering Ulur Berkas Perkara
Kliping Berita • Selasa, 17/12/2019 •
 
(Yesika/JawaPos.com)

JawaPos.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut, proses penundaan perkara oleh jajaran Kejaksaan Agung paling sering dikeluhkan masyarakat. Anggota ORI, Ninik Rahayu menyinggung soal bolak-baliknya berkas perkara antara Kejaksaan dan Kepolisian.

"Jadi perlu kami sampaikan bahwa bolak-balik perkara sebenarnya sudah diupayakan dengan sangat baik oleh Kejaksaan Agung dengan kepolisian dengan membuat standar pelayanan, jangan sampai lebih dari dua kali bolak-balik perkara ini, dengan petunjuk. Tapi masih banyak laporan masyarakat, dengan demikian, petunjuk saja tidak selalu cukup terutama untuk kasus-kasus yang agak susah begitu ya," kata Ninik di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Ombudsman mengusulkan, ada penyederhanaan terkait pelaksanaan gelar perkara. Ninik berharap hal itu dapat menjadi solusi bagi pihak kejaksaan dan kepolisian.

"Ada usulan-usulan memang ingin ada penyederhanaan terkait dengan pelaksanaan gelar perkara, supaya pemeriksaan petunjuk yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung pada kepolisian itu lebih mudah dicarikan jalan keluar," harap Ninik.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir dalam laporan tahunan ORI menjelaskan, pihaknya memiliki standar terkait berkas perkara. Apabila tak memenuhi syarat, berkas itu akan dikembalikan kepada kepolisian.

"Untuk hal bolak-balik perkara, ini tentunya kami punya standar, punya SOP, dan di dalam KUHAP sudah diatur. Kalau tak memenuhi syarat formil-materiil tentunya akan kami kembalikan," ucap Burhanuddin.

Burhanuddin mengklaim, pihaknya sudah selektif dalam memilah perkara yang akan masuk ke pengadilan. Sebab hasil penyidikan akan sangat berpengaruh pada proses penuntutan nantinya.

"Karena hasil penyidikan yang baik akan menghasilkan penuntutan yang baik. Kalau penyidikannya jelek, maka penuntutan akan jelek. Makanya kami selektif untuk masuk ke pengadilan. Untuk apa kami paksakan ke pengadilan kalau perkaranya hanya untuk bebas. Kecuali kalau itu ada sesuatu, tentu pengawasan akan bertindak," terang Burhanuddin.

Sering kalinya bolak-balik berkas perkara, lanjut Burhanuddin, itu dimungkinkan lantaran pihaknya ingin sempurna dalam mengajukan tuntutan. Ia tak ingin jaksa mendapatkan sanksi atas perkara yang ditanganinya itu nantinya menghasilkan putusan bebas.

"Yang normatif, bolak-balik perkara karena kami ingin sempurna. Karena jaksa kalau putusan itu bebas, akan dieksaminasi, dan kalau ternyata ada kelemahan dari hasil eksaminasi, jaksa terkena hukuman," tukas Burhanuddin.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...