Ombudsman Serahkan Rekomendasi kepada Bupati Polewali Mandar

Jakarta -
Ombudsman menyerahkan rekomendasi kepada Bupati Polewali Mandar dan
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri terkait malaadministrasi
oleh Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar mengenai pelayanan Izin
Mendirikan Bangunan untuk kegiatan pembangunan Stasiun Pengisian Bulk
Elpiji atas nama PT. Anugrah Djam Sejati di Kantor Ombudsman, Senin
(20/01). Penyerahan rekomendasi ini dihadiri oleh Anggota Ombudsman
Ninik Rahayu, Kepala Keasistenan Resolusi Monitoring Ombudsman RI
Dominikus Dalu, Perwakilan Inspektur Jendral Kemendagri, Perwakilan
Gubernur Sulawesi Barat dan Abdul Latif Waris selaku pelapor.
Ninik
Rahayu mengatakan bahwa Ombudsman RI sudah melakukan berbagai upaya
agar tindakan korektif yang dikeluarkan oleh Perwakilan Sulawesi
Barat terkait objek sengketa yang terjadi di Polewali Mandar
ditindaklanjuti. "Ombudsman berharap tidak perlu sampai tahap
rekomendasi. Ombudsman sebagai pengawas menginginkan apabila ada
keluhan masyarakat dapat diselesaikan," ujar Ninik Rahayu.
"Sesuai
dengan kewenangan di pasal 36 dan 38 Undang-Undang Nomor 37 tahun
2008 tentang Ombudsman, maka sampailah pada tahap rekomendasi ini.
Jika dalam waktu 60 hari rekomendasi tidak dilaksanakan, maka akan
dilaporkan ke Presiden dan DPR," Ninik melanjutkan.
Selain itu menurut Ninik, sesuai pasal 351 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Mendagri mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan apabila terlapor tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman. "Saya berharap Bupati Polewali Mandar bisa melakukan upaya secara serius dengan pelapor untuk mencari solusi sebagaimana rekomendasi Ombudsman,"jelasnya saat menutup sambutan. (mg08/NI)Â Â








