Ombudsman Segera Panggil Menkominfo soal Pembatasan Internet
Solo: Ombudsman RI akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara terkait kebijakan pembatasan akses media sosial (medsos). Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menilai pembatasan akses layanan internet merugikan masyarakat.
"Banyak orang bisnis sangat tergantung dengan penggunaan WhatsApp," ujar Rifai di Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Jawa Tengah, Senin, 26 Agustus 2019.
Rifai mengaku akan menanyakan sejumlah hal terkait kebijakan pembatasan layanan internet. Lantaran banyak masyarakat yang sangat bergantung dengan medsos.
"Sejauh mana pembatasan itu, dan paling penting berapa lama, apakah tidak terbatas?," tanyanya.
Dia menjelaskan pihaknya bakal mengkaji soal regulasi pembatasan layanan internet. Karena fasilitas publik juga terganggu saat akses medsos dibatasi.
"Harus ada aturannya, jangan hanya pakai selera penguasa. Jangan hanya perkiraan menteri," jelasnya.
Dia meminta pemerintah untuk berkoordinasi dulu dengan pihak terdampak sebelum penerapan pembatasan medsos. Sehingga bisa diantisipasi pembatasan dilakukan.
"Karena WhatsApp menjadi kebutuhan kita semua," ujarnya.
Pemerintah telah dua kali melakukan pembatasan media sosial. Pertama, pascakericuhan usai pengumuman hasil pemilu, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan membatasi akses media sosial untuk pengguna internet di Indonesia mulai Rabu 22 Mei 2019, terutama untuk aplikasi WhatsApp dan Instagram.
Kedua,Kemenkominfo memblokir layanan data sementara di Papua dan Papua Barat, pasca aksi damai antirasialisme yang berujung ricuh. Pemblokiran dilakukan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya. Pemblokiran dilakukan sampai situasi di Papua kondusif.