Ombudsman Sebut Polusi Udara Jakarta Mungkin Karena Maladministrasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, polusi udara yang terjadi di DKI Jakarta belakangan ini kemungkinan disebabkan oleh praktik maladministrasi.
"Misalnya ada pabrik yang dimiliki BUMN atau BUMD yang harusnya memiliki corong, memiliki filter, pelapis udara, tapi kemudian tidak. Artinya ada pembiaran. Maka jelas itu mal (maladministrasi)," ujar Adrianus di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Contoh kemungkinan maladministrasi lain, yakni ketika petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang seharusnya mengawasi kualitas udara, namun tidak menjalankan tugas itu secara benar. Maka, hal itu bisa tergolong maladministrasi.
Ombudsman pun berkomitmen untuk turun tangan menyelidiki hal kemungkinan-kemungkinan tersebut. "Saya kira kami masuk dari situ," ujar Adrianus.
Mantan anggota Kompolnas itu mengatakan, sebenarnya regulasi mengenai lingkungan hidup di Indonesia sudah cukup lengkap.Namun kelengkapan itu saja tidak cukup apabila tidak diimplementasikan dengan baik.
Pelaksanaan regulasi yang setengah-setengah itu pun menimbulkan
pencemaran udara seperti yang terjadi di DKI Jakarta saat ini.
Adrianus sekaligus bersyukur permasalahan udara di Ibu Kota saat ini sedang diangkat ke ranah publik. Bahkan dibawa ke ranah hukum.
Harapannya, masyarakat meningkatkan kepekaannya terhadap kepedulian lingkungan dan kesehatan.
"Maladministrasi itu juga perlu awareness, perlu ada kesadaran, perlu
ada pengetahuan. Dan kami bersyukur berterimakasih pada orang-orang yang
membuat itu jadi aware," lanjut dia.