Ombudsman Sebut Permenhub Soal Ojol Cacat Hukum
INDOPOLITIKA.com - Komisioner Ombudsman RI Alvin Lie mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang ojek via aplikasi daring (online) cacat hukum.
Mantan politisi Partai Amant Nasional ini mengatakan Permenhub yang dikeluarkan oleh Menteri Budi Karya bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diungkapkan dia juga bahwa dalam pasal 138 ayat 3 disebutkan bahwa angkutan umum orang dan atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.
"Kendaraan bermotor untuk angkutan umum itu hanya mobil, bus, dan truk. Tidak ada roda dua, sehingga Permehub yang bolehkan roda dua untuk ojek, ini kan angkutan umum, ini mempunyai cacat hukum," katanya, Kamis (12/9).
Dengan kondisi seperti ini dia berharap kepada Menteri perhubungan agar mengajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Dengan demikian, ojol online memiliki payung hukum yang kuat. Salah satu revisinya yaitu mencantumkan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum.
Diterbitkanya Perpu ini nantinya akan mengatur ojek konvensional sehingga tidak terjadi diskriminasi.
"Kami sarankan ajukan Perpu hanya mengubah 2-3 pasal yang memungkinkan kendaraan motor untuk angkutan umum itu kendaraan roda empat dan lebih, nah itu juga sepeda motor ditambah saja," imbuhnya.
Alvin menyebut bahwa pihaknya sudah memberikan masukan Budi Karya tapi Menhub tak kunjung merespons.
"Nanti kalau ada yang menggugat ke Mahkamah Agung, maka Permenhub itu bisa batal karena bertentangan dengan UU. Kalau Permenhub itu batal kacau lagi," tuturnya.