• ,
  • - +
Ombudsman Sebut Pansel KPI Telah Lampaui Kewenangan
Kliping Berita • Senin, 12/08/2019 •
 
Konferensi pers kasus Bank Mandiri di Ombudsman, Jakarta, Senin (29/7/2019) | AKURAT. CO/Atikah Umiyani

AKURAT.CO, Panitia seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dinilai telah melampaui kewenangan dalam melaksanakan proses seleksi.

"(Pansel) telah membuat aturan sendiri melalui kesepakatan yang tidak diatur dalam undang-undang diatasnya, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," ujar Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala, di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Senin (12/8/2019).

Adapun temuan tersebut berhubungan dengan mekanisme kerja Pansel yang dinilai tidak menyediakan petunjuk teknis (juknis) atau SOP mengenai mekanisme seleksi calon anggota KPI Pusat periode 2019-2022.

"Tidak ada mekanisme atau ruang bagi peserta seleksi untuk mengklarifikasi hasil dari rekam jejak yang disampaikan oleh masyarakat atau stakehoder (KPK dan PPATK)," jelasnya.

Adapun maksud melampaui kewenangan, yakni terdapat dalam inkonsistensi pansel dalam penggunaan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia oleh Pansel Anggota KPI yang terdiri dari empat poin yakni:

Pertama, Penandatanganan SK Anggota Pansel oleh Menteri Kominfo RI. Kedua, Jumlah anggota Pansel berjumlah 15 orang.

Ketiga, Penyerahan nama calon Anggota KPI kepada DPR berdasarkan abjad bukan ranking. Keempat, Jumlah yang dikirimkan kepada DPR berjumlah 34 orang termasuk 7 nama petahana.

"Untuk beberapa huruf (poin di atas) Pansel tidak menggunakan aturan tersebut. Namun Pansel mengacu aturan tersebut terkait poin d (keempat). Selain itu, ketidakkonsistenan juga diperkuat melalui pernyataan jajaran Kominfo bahwa aturan tersebut memang terkadang digunakan dan terkadang tidak, baik di Pusat maupun Daerah," terang Adrianus.

Atas temuan tersebut, Ombudsman pun merekomendasikan pansel KPI agar segera menindaklanjuti hasil temuan LAHP pihaknya.

"Saran korektif terlebih dahulu (Pansel) menyusun petunjuk teknis terkait mekanisme seleksi calon anggota KPI dengan memperhatikan ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Kemudian, menyusun standar baku terhadap peserta yang lolos di setiap tahapan. Serta, menyusun standar mengenai keamanan dokumen seleksi calon anggota KPI untuk mencegah terjadinya kebocoran dokumen/ informasi," tutupnya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...