• ,
  • - +
Ombudsman Sebut Aturan Kewajiban Sertifikasi Halal Belum Siap Diterapkan
Kliping Berita • Rabu, 25/09/2019 •
 
Acara Talkshow Bisnis Terhangat Kongkow Bisnis PAS FM di Jakarta, Rabu (25/9/2019). | AKURAT.CO/Wayan Adhi Mahardhika

AKURAT.CO Komisioner Ombudsman RI Ahmad Suaedy mengatakan kewajiban pemberlakuan produk halal bagi industri makanan dan minum belum siap untuk diterapkan.

Seperti diketahui per 17 Oktober pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha makanan dan minum mendapat label haram sesuai ketentuan UU No. 33 2014 mengenai jaminan produk halal dan PP No. 31 2019.

Dia mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum efektif dalam mendekatkan pelayanannya dengan masyarakat, terutama di daerah sebab belum ada rincian mengenai BPJH tingkat daerah.

"Belum siap, sedangkan struktur, tugas dan fungsi di daerah belum rinci dijelaskan meski sudah pakai Kanwil Kementerian Agama," ucapnya dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Dari hasil pengamatan Ombudsman kurun Agustus dan September 2019, dia mengatakan pihaknya menemukan juga tentang skema yang belum jelas soal pembiayaan ringan kepada pelaku usaha mikro yang mengurus sertifikasi halal.

Selain itu, kata dia, belum ada harga sertifikasi halal yang akan dibebankan kepada pelaku usaha. "Bagaimana dengan usaha mikro dan UMKM? Ini secara umum belum cukup komprehensif, dari 70 juta UMKM, baru 1 juta yang difasilitasi," tutur Ahmad.

Maka dari itu, Suaedy merekomendasikan agar Kementerian Agama segera menerbitkan peraturan soal biaya sertifikasi halal, membuat aturan teknis tentang penguatan pengawasan penyelenggaraan JPH di daerah, mengeluarkan regulasi pembiayaan mikro dan hal-hal perlu lainnya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...