• ,
  • - +
Ombudsman sebut ada penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan impor 500.000 ton beras
Kliping Berita • Senin, 15/01/2018 •
 

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan akan mengimpor 500.000 ton beras pada akhir Januari 2018. Ini dilaksanakan demi menjaga stok dan harga beras yang saat ini melonjak di pasaran. Beras khusus yang diimpor tersebut direncanakan sampai di Indonesia akhir Januari 2018 ini.

Ada pun untuk impor beras dari Vietnam dan Thailand tersebut, Kemendag menunjuk langsung PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan impor.

Ombudman RI mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang dalam penunjukan langsung yang dilakukan oleh Lembaga yang dipimpin oleh Enggartiasto Lukita tersebut. Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, penunjukan langsung kepada PT PPI sebagai importir beras berpotensi melanggar Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres).

"Pasal 3 ayat (2) huruf d Perpres No. 48/2016 dan diktum ketujuh angka 3 Inpres No. 5/2015 mengatur bahwa yang diberikan tugas impor dalam menjaga stabilitas harga adalah Perum Bulog," ungkapnya di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (15/1).

Posisi Perum Bulog tersebut didukung oleh notifikasi WTO (World Trade Organisation) terhadap Perum Bulog sebagai STE (State Trade Enterprise). "Karena di Indonesia hanya bulog yang punya notifikasi dari WTO. Kalau itu dicederai itu pergaulan internasional bisa rusak," tegas dia.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya indikasi konflik kepentingan dalam kebijakan yang dibuat Kementerian Perdagangan tersebut. "Permendag No. 1/2018 dibuat begitu cepat dan tanpa sosialisasi dan mengandung potensi konflik kepentingan. Apakah impor beras khusus termasuk yang diatur pemerintah penugasannya, apakah kelangkaan beras khusus yang menyebabkan naiknya harga beras," kata dia.

Ombudsman RI juga mempertanyakan kredibilitas PT PPI sebagai importir. Apa yang menjadi dasar penunjukan langsung tersebut. "Permendag No. 1/2018 tanpa sosialisasi agar mengatur supaya BUMN dan PT PPI untuk mengimpor. Apakah PT PPI yang ditunjuk sebagai importir sudah berpengalaman dalam melakukan operasi pasar? Menurut saya itu (PT PPI) bukan institusi yang benar untuk impor," tandas dia. [idr]

Sumber: https://www.merdeka.com/uang/ombudsman-sebut-ada-penyalahgunaan-wewenang-dalam-kebijakan-impor-500000-ton-beras.html


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...