• ,
  • - +
Ombudsman: Sanksi Kemenhub untuk Batik Air dan Angkasa Pura II Masih Terlalu Ringan
Kliping Berita • Selasa, 26/05/2020 •
 
Anggota Ombudsman, ALvin Lie

"Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa," katanya.

Keputusan pemberian sanksi ini dilakukan setelah Kementerian Perhubungan menggelar investigasi terhadap peristiwa penumpukan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 14 Mei lalu.

Penelaahan mendalam dijalankan selama lebih-kurang lima hari dan melibatkan seluruh direktur di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub serta inspektur penerbangan.

Selama proses investigasi berlangsung, Kemenhub beberapa kali memanggil Batik Air dan Angkasa Pura II untuk dimintai keterangan. Keterangan terakhir dari dua perusahaan itu diberikan beberapa jam sebelum regulator memutuskan memberikan hukuman.

Sesuai hasil investigasi yang keluar pada Selasa, 19 Mei 2020, Batik Air dan Angkasa Pura II akhirnya diganjar sanksi sesuai dengan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017.

Bentuk sanksi yang diterima Batik Air adalah pembekuan untuk rute Jakarta-Denpasar dengan nomor registrasi penerbangan ID 6506.

Penerbangan ini terbukti mengangkut penumpang lebih dari 50% dari kapasitas kursi sehingga aturan physical distancing atau jaga jarak fisik tak terpenuhi.

Sedangkan sanksi untuk Angkasa Pura II hanya berupa pemberian surat peringatan.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...