Ombudsman Sampaikan Laporan Hasil Pengawasan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021
Siaran Pers
043/HM.01/VIII/2020
Selasa, 18 Agustus 2020
JAKARTA - Ombudsman RI menyampaikan hasil pengawasan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 melalui pertemuan secara daring kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakili oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Jumeri S.TP., M.Si. beserta jajaran dan Kementerian Agama yang diwakili oleh Direktur Kurikulum, Sarana dan Prasarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) DR. H. A. Umar, MA pada Selasa (18/8/2020).
Setiap tahunnya Ombudsman RI melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di seluruh wilayah Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia. Tahun 2020 ini Ombudsman melakukan pemantauan di 31 wilayah Kantor Perwakilan Ombudsman RI.
"Pengawasan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sangat penting untuk dilakukan mengingat hasil pemantauan tahun lalu masih banyak ditemukan permasalahan yang harus diperbaiki, serta pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 dilakukan di tengah masa darurat penyebaranCoronavirus Disease (COVID-19)," ujar Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy pada Selasa (18/8/2020) di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jl. HR Rasuna Said Kuningan - Jakarta.
Bentuk pemantauan penyelenggaraan PPDB yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia setiap tahunnya memfokuskan pada implementasi aturan terkait penyelenggaraan PPDB dan meninjau kembali kebijakan yang diimplementasikan apakah tepat sasaran atau tidak. Hal tersebut dilakukan dengan cara pemantauan secara langsung, melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi atau Kabupaten/Kota dan UPP Saber Pungli, serta membuka kanal pengaduan PPDB maupun menerima pengaduan langsung dari masyarakat.
Dari pemantauan yang sudah dilakukan Ombudsman RI tiap tahunnya, penyelenggaraan PPDB sudah mengalami perbaikan tapi masih belum cukup. Secara umum masih terjadi kekisruhan yg disebabkan belum meratanya sarana pendidikan. Penyelenggaraan PPDB tahun ini terjadi ketidakcukupan akan akses internet. Sehingga metode daring tidak memadai. Belum terintegrasinya data termasuk dengan swasta dan Kementerian Agama juga menjadi salah satu temuan di lapangan.
Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman mengumpulkan temuan terkait Keterbatasan Daya Tampung dan Fasilitas Pendidikan baik itu pada tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Suaedy mengungkapkan seharusnya dengan memperhatikan Dapodik tersebut, Pemerintah sudah mempunyai langkah-langkah nyata mengenai mekanisme pelaksanaan PPDB. Sehingga tidak terdapat siswa yang tidak tertampung pada satuan pendidikan lanjutan. "Data ini harusnya juga bisa menjadi rujukan dalam melakukan pemerataan fasilitas pendidikan, terutama di daerahblank spot atauremote area,"tegasSuaedy.
Temuan kedua yang didapatkan adalah adanya persebaran sekolah yang belum merata. Seperti ditemukan di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Bali dan daerah lainnya di wilayah perwakilan Ombudsman RI.
Temuan ketiga, adanya penggunaan Surat Keterangan Domisili yang menggugurkan kewajiban penggunaan Kartu Keluarga. Penggunaan Surat Keterangan Domisili sangat berpotensi terjadi Maladministrasi karena keterangan dalam Surat Keterangan Domisili yang menyebutkan sudah tinggal minimal 1 (satu) tahun tidak didukung dengan pemeriksaan lapangan.
Dalam ketentuan Surat Keterangan Domisili juga ditegaskan bahwa dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat yang berwenang. Hal ini menyebabkan ketidakseragaman pejabat yang melakukan legalisir Surat Keterangan Domisili selain lurah/kepala desa, antara lain oleh Sekretaris, Kasi Pemerintahan, Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan lainnya.
Temuan keempat, pada Pasal 19 Permendikbud PPDB tidak mengatur waktu penerbitan surat penugasan seperti pada Kartu Keluarga maupun bukti prestasi. Selain itu, tidak dijelaskan apakah yang dimaksud perpindahan tugas harus dilakukan antarkota/kabupaten atau bisa berasal dari satu kota/kabupaten yang sama.
Temuan kelima, terkait polemik zonasi dan zonasi Bina RW pada PPDB Provinsi DKI Jakarta. Permasalahan terjadi karena jarak rumah yang dekat dengan sekolah namun berbeda RW tidak menjadi prioritas untuk diterima oleh sekolah tersebut.
"Sebaran sekolah yang tidak merata pada setiap RW menyulitkan siswa untuk masuk sekolah negeri. Banyaknya pilihan jalur zonasi pada PPDB DKI Jakarta nyatanya tidak menjadikan alternatif penyelesaian. Melainkan menimbulkan permasalahan baru hingga menyulitkan siswa mengikuti proses PPDB. Pemerintah DKI Jakarta dalam membuat aturan kebijakan PPDB harusnya lebih memperhatikan sarana prasarana yang tersedia pada setiap wilayah," terang Suaedy.
Secara ringkas Suaedy menjelaskan Maladministrasi yang ditemukan selama penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 adalah masih kurangnya penerapan protokol pencegahan Covid-19, gangguan sistem PPDB Online serta kesulitan akses internet di beberapa wilayah, yang berawal dari kurangnya sosialisasi terkait Juknis PPDB.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Ombudsman menyampaikan saran dan masukannya kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk melanjutkan jalur penerimaan peserta didik melalui jalur zonasi dengan perencanaan yang sistematik dan komprehensif serta pengawasan yang lebih ketat. Selain itu pemerataan sekolah di setiap kecamatan di seluruh wilayah Indonesia harus diberi target waktu disertai kesetaraan dan peningkatan mutu.
Sedangkan untuk pelaksanaan anggaran 20% untuk pendidikan di pusat dan daerah harus ditertibkan secara konsisten sesuai dengan regulasi. Selain itu Ombudsman juga menghimbau agar memperluas pengelolaan pendidikan, tidak hanya Sekolah Negeri tetapi secara sinkron dan sistemik dengan Sekolah Swasta dan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama RI.
Dalam perbaikan teknis Ombudsman menyarankan agar melakukan uji coba sistem penyelenggaraan PPDB secara daring paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan PPDB untuk menghindari kendala dalam sistem, serta menentukan langkah mitigasi jika terjadi kendala dalam sistem, untuk setiap daerah.
Kemendikbud juga dihimbau untuk menginstruksikan seluruh penyelenggara PPDB di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menyediakan sarana dan prasarana yang memadai sepertibandwidth server padawebsite PPDB online, koneksi internet dan ketersediaan aplikasi yanguser friendly bagi calon siswa ataupun orang tua/wali dalam pelaksanaannya; serta bekerjasama dengan lembaga dan kementerian lain termasuk dengan Kementerian Sosial RI mengembangkan aplikasi/sistem PPDB online untuk mengecek keikutsertaan orang tua/wali calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu (pra sejahtera).
Kepada Menteri Agama RIOmbudsman menyarankan agar melakukan pengkajian ulang mengenaipembiayaan PPDB. Misalnya pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, atau pungutan seragam dan/atau buku yang dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB dan sumbangan lainnya.
Disisi lain, Kementerian Dalam Negeri RI disarankan untuk memudahkan dalam verifikasi berkas administrasi kependudukan, terutama dalam rangka pengecekan waktu penerbitan Kartu Keluarga agar tidak rentan pemalsuan dokumen serta melakukan beberapa pengaturan terkait PPDB.
Selain itu Menteri Dalam Negeri RI dihimbau untuk bersifat aktif dalam pelaksanaan PPDB kedepannya dengan mendorong setiap Kepala Daerah menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat serta meminta agar implementasi anggaran minimal 20% untuk pendidikan di daerah lebih diarahkan ke pemerataan/persebaran fasilitas dan mutu pendidikan.
"Agar Menteri Dalam negeri menginstruksikan kepada setiap kepala daerah agar tidak mentolelir terjadinya penerimaan siswa di luar mekanisme sesuai peraturan PPDB serta berkoordinasi dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI terkait dengan legalitas Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili, " ujar Suaedy.
Terakhir Suaedy menjelaskan agar kepala daerah melakukan sosialisasi awal secara berjenjang terkait pelaksanaan dan mekanisme PPDB sesuai Permendikbud kepada orang tua siswa, baik melalui sekolah, kecamatan, hingga RT/RW dan membuat SOP verifikasi dan validasi data peserta PPDB agar tidak menimbulkan persepsi dan kebijakan baru di luar ketentuan juknis yang ada.
Suaedy menegaskan agar tidak menerima penambahan penerimaan siswa diluar jalur Permendikbud dan mengingatkan agar verifikator PPDB memperhatikan masa berlaku dan keaslian dari surat keterangan domisili serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai dalam pelaksanaan PPDB online. (*)
Ahmad Suaedy
Anggota Ombudsman RI