• ,
  • - +
Ombudsman Sampaikan LAHP Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur oleh Panitia Seleksi Anggota KPI Pusat Periode 2019/2022
Siaran Pers • Senin, 12/08/2019 •
 

SIARAN PERS

Senin, 12 Agustus 2019

  

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia memberikan tiga saran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan satu saran kepada Komisi I DPR RI dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait dugaan penyimpangan prosedur oleh Panitia Seleksi Anggota KPI Pusat periode 2019/2022. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Ombudsman atas laporan masyarakat No. Reg: 0277/LM/VII/2019/JKT a.n. Sdr. Sapadiyanto dan Sdr. Sapardiyono selaku peserta Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2019-2022.

Anggota Ombudsman,  Prof. Adrianus Meliala menjelaskan terdapat beberapa temuan dalam pemeriksaan laporan ini. Beberapa temuan awal di antaranyatidak adanya petunjuk teknis (juknis) atau SOP mengenai mekanisme seleksi calon anggota KPI Pusat periode 2019-2022, tidak ada standar penilaian baku yang dijadikan rujukan untuk menentukan nama peserta seleksi yang lolos atau lanjut ke tahap berikutnya.  Tim Ombudsman juga menemukan bahwa tidak adanya  standar pengamanan dokumen atau informasi yang memadai agar informasi tidak bocor ke pihak lain yang tidak berkepentingan.

Selain itu, terdapat temuan tambahan yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan penyelenggara pemilihan Panitia Seleksi Anggota KPI Pusat 2019-2022 berdasarkan permintaan Komisi I DPR RI pada saat RDP tanggal 4 September 2019. Kemudian ditemukan ketidakkonsistenan penggunaan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia oleh Pansel Anggota KPI.

Dari hasil tersebut, Ombudsman menemukan bahwa Panitia Seleksi Anggota KPI Pusat periode 2019/2022 telah terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa melampaui kewenangan dalam proses seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2019-2022 yang telah membuat aturan sendiri melalui kesepakatan yang tidak diatur dalam Undang-Undang diatasnya, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Untuk itu, Ombudsman memberikan saran kepada Komisi I DPR RI untuk memasukkan materi terkait pengaturan seleksi calon anggota KPI dalam pembahasan Revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Selain itu Ombudsman juga memberikan tiga saran kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi, sebagai berikut:

1.       Terlebih dahulu menyusun petunjuk teknis terkait mekanisme seleksi calon anggota KPI dengan memperhatikan ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

2.       Menyusun standar baku terhadap peserta yang lolos di setiap tahapan (humas)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...