Ombudsman: RUU KUHP Over Kriminalisasi
batampos.co.id - UU KPK yang telah disahkan DPR memiliki benang merah dengan rancangan undang-undang (RUU) yang kini dibahas DPR dan pemerintah.
Yaitu RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Pemasyarakatan (RUU PAS).
Dua draf RUU tersebut telah disetujui dalam rapat kerja dan tinggal disahkan dalam rapat paripurna.
RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan sama-sama menuai kontroversi. Publik pun meminta dua RUU tersebut ditunda pengesahannya.
Selain menebar ancaman ke kelompok rentan, di sisi lain menguntungkan napi koruptor.
RUU PAS, contohnya.
Ketentuan dalam pasal 7 misalnya memberi kelonggaran bagi narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.
Memang tidak dijelaskan secara spesifik kegiatan rek-reasional seperti apa yang dapat dilakukan oleh narapidana.
Anggota Ombudsman RI (ORI), Adrianus Meliala, menyebut pihaknya tetap akan mencari celah agar bisa masuk ke dalam pembahasan RKUHP.
Sebab, banyak pihak yang meminta ORI turun tangan seiring munculnya pasal-pasal kontroversi di dalam RKUHP.
"Bila melihat itu (pasal-pasal kontroversi), kecenderungan RUU KUHP yakni over criminalization dan parametric criminalization," ujarnya.
Anggota Komisi III, Arsul Sani, menyampaikan frasa ''rekreasional" di pasal tersebut bukan bertujuan untuk mengizinkan narapidana pelesiran ke luar penjara.
Itu adalah izin bagi narapidana untuk melaksanakan kegia-tan-kegiatan yang bersifat rekreasi di dalam penjara atau lapas.
''Tidak ada napi yang boleh jalan-jalan ke luar lapas. Nggak ada begitu. Jangan salah tafsir," kata Arsul Sani.
Sedangkan dalam RUU KUHP, koruptor juga cendrung diuntungkan. Itu terkait dengan penurunan masa hukuman penjara minimal menjadi dua tahun.
Persoalan korupsi disinggung dalam pasal 604 hingga pasal 607. Pasal 604 disebutkan, setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun.
Padahal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hukuman minimal napi korupsi adalah empat tahun.