• ,
  • - +
Ombudsman RI Ungkap Temuan Tambang Nikel Blok Mandiodo di Konawe Utara Sulawesi Tenggara
Kliping Berita • Selasa, 23/01/2024 •
 
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto berfoto bersama Direktur Utama PT Antam

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ombudsman RI mengungkap sejumlah temuan tambang nikel Blok Mandiodo di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Temuan berdasarkan hasil peninjauan lapangan akhir 2023 itu salah satunya terkait adanya dampak lingkungan yang cukup serius akibat dari penambangan nikel ilegal.

Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto pada Selasa (23/1/2023).Dalam Penyampaian Hasil Tinjauan Lapangan Ombudsman RI di lokasi tambang nikel PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra.Menurutnya, adanya kasus hukum yang terjadi pada wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kabu juga merupakan kasus yang serius untuk ditindaklanjuti.

"Terutama dalam aspek pelayanan publik yang berkaitan dengan perizinan operasional dan RKAB usaha tambang," katanya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

"Peradilan kasus tersebut tentu harus membuktikan apakah dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan standar dengan pelayanan publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dikutip dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan tinjauan lapangan itu, Hery mengungkapkan sejumlah temuan terkait keluhan warga dan kondisi lingkungan di area pertambangan tersebut. Di Desa Tapumea, Ombudsman menemukan fakta bahwa sebelum adanya kegiatan pertambangan, sebagian besar masyarakat bermata pencaharian sebagai petani dan nelayan.

"Namun saat ini masyarakat sudah tidak bisa lagi melaut dan bertani karena perairan laut yang ada di sekitar Blok Mandiodo telah tercemar dengan aktivitas pertambangan," jelasnya."Selain itu, lahan pertanian telah dialihfungsikan menjadi lahan pertambangan," ujarnya menambahkan.

Dampak lingkungan lainnya adalah terjadi pendangkalan pantai karena tidak adanya pengelolaan pertambangan oleh perusahaan. Setidaknya, 11 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebelumnya melakukan eksploitasi di Blok Mandiodo. Selain itu tidak adanya pemeliharaan jalan umum baik dari pihak perusahaan maupun dari pihak pemerintah, membuat masyarakat lokal belum pernah merasakan jalan yang layak di desa mereka.Hal serupa juga terjadi di Desa Tepunggaya. Sedangkan di Desa Mandiodo Ombudsman menemukan fakta bahwa kegiatan eksploitasi dimulai sejak tahun 2007, namun tidak ada program CSR dari perusahaan-perusahan swasta.

"Hanya ada uang kompensasi atau biasa disebut uang debu. Terdapat kegiatan CSR ketika pihak PT Antam Tbk mengambil alih WIUP baik berupa pembangunan fisik maupun beasiswa," kata Hery.

Masyarakat Desa Mandiodo juga berharap PT Antam Tbk dapat membuka lapangan kerja bagi warga lokal dan segera menyelesaikan tanah masyarakat yang belum dibebaskan. Hery mengatakan, berdasarkan hasil kajian ini, pihaknya memberikan sejumlah saran kepada pihak terkait.

"Pengelolaan tambang Blok Mandiodo harus memberikan manfaat secara holistik di bidang sosial, ekonomi dan lingkungan bagi warga sekitarnya," jelasnya.

Kementerian ESDM dan PT Antam Tbk agar mengaktifkan kembali kegiatan operasional pertambangan Blok Mandiodo.

"Dengan mengevaluasi dan memperbaiki pengelolaannya sesuai prinsip-prinsip pelayanan publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hery.

"Membiarkan berhentinya operasional tambang di Blok Mandiodo berlarut-larut tentu bisa berdampak kerugian sosial ekonomi yang lebih besar lagi," katanya menambahkan.Ia menambahkan, terhadap proses penegakan hukum dalam kasus Blok Mandiodo harus dijalankan dengan baik dan tuntas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ombudsman juga menekankan pengelolaan tambang di Blok Mandiodo harus menerapkan prinsip-prinsip good mining practice yang dapat memberikan manfaat bagi warga sekitarnya secara berkelanjutan.

"Efek negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat pascaterjadinya permasalahan hukum di Blok Mandiodo harus segera diperbaiki pihak pemerintah (Kementerian ESDM) dan PT Antam Tbk, agar tidak memberikan efek berkepanjangan," jelasnya.(*)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...