Ombudsman RI Ungkap Lima Persoalan Utama Implementasi UU TPKS, Dorong Penguatan Sinergi Lintas Sektor
JAKARTA - Hasil evaluasi Ombudsman RI mengungkapkan masih terdapat lima persoalan utama implementasi UU TPKS yaitu ketakutan korban untuk melapor, minimnya informasi perkembangan kasus, relasi kuasa, lambannya penanganan oleh aparat penegak hukum, serta terbatasnya akses pendampingan. Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dalam Forum Diskusi Terbatas Lintas Sektor Pengawasan dan Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Sistem Peradilan Pidana yang digelar di Auditorium Lantai 4 Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026).
Syafrida menyampaikan hasil evaluasi Ombudsman RI terhadap implementasi UU TPKS tersebut dalam forum yang dihadiri unsur Komisi Yudisial, kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya. "Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan koordinasi lintas sektor agar pelayanan kepada korban semakin optimal," ujar Syafrida.
Syafrida menambahkan, temuan tersebut menjadi perhatian Ombudsman RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. "Ombudsman akan terus mengawal implementasi UU TPKS melalui pengawasan pelayanan publik, penyampaian rekomendasi perbaikan, serta koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar setiap korban memperoleh layanan yang mudah diakses, berkualitas, dan berkeadilan," kata Syafrida.
Menindaklanjuti berbagai tantangan tersebut, Ombudsman RI akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual melalui pemantauan, koordinasi lintas sektor, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan akuntabel. "Ombudsman akan memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara responsif serta terus mendorong seluruh penyelenggara layanan menjalankan amanat UU TPKS secara konsisten, sehingga korban memperoleh perlindungan, kepastian layanan, dan keadilan yang lebih baik," jelas Syafrida.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menegaskan, "UU TPKS merupakan tonggak penting dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual karena memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi korban dari dampak hukum yang berkepanjangan." Menurutnya, implementasi undang-undang tersebut membutuhkan komitmen dan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar tujuan perlindungan terhadap korban dapat terwujud secara efektif.
Dalam sesi dialog kebijakan, Asisten Deputi Staf Khusus Presiden Ninik Rahayu menyampaikan, "Masih ada lima tantangan utama dalam implementasi UU TPKS, yaitu aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya menjalankan amanat undang-undang, kesiapan pemerintah daerah yang belum merata, ragam strategi pencegahan di setiap daerah, koordinasi lintas sektor yang belum optimal, serta korban yang masih kesulitan mendapatkan layanan."
Sementara itu, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan mengatakan, "Yang harus dibangun adalah sebuah sistem agar penanganan korban tidak saling lempar. Kehadiran SKB enam kementerian diharapkan memperjelas peran setiap instansi dalam penyelenggaraan layanan terpadu."
Senada dengan itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana mengungkapkan, "Data menunjukkan tren perkara TPKS meningkat sejak 2021. Hambatan yang kami hadapi meliputi keterbatasan sumber daya manusia penuntut umum, restitusi, pembuktian perkara, koordinasi antar-aparat penegak hukum, serta tantangan geografis dan struktural." Berbagai masukan tersebut mempertegas pentingnya penguatan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar implementasi UU TPKS berjalan lebih efektif dan memberikan perlindungan yang optimal bagi korban. (MFM)








