• ,
  • - +
Ombudsman RI Tutup Pelatihan: Perlu Tindakan Konkret dalam Merespons Laporan
Kabar Ombudsman • Jum'at, 06/10/2023 •
 

Jakarta- Diperlukan suatu rancangan dalam membangun ide untuk melakukan tindakan konkret dalam merespons laporan masyarakat. Termasuk di dalamnya malakukan investigasi maupun hal lain yang diperlukan untuk mendukung investigasi di lapangan. Demikian Anggota Ombudsman RI Hery Susanto sampaikan saat menutup Pelatihan Substansi Keasistenan Utama V Tahun 2023 bagi Asisten Ombudsman RI Pusat dan Perwakilan, yang digelar secara daring, Kamis (5/10/2023).

"Tindak lanjut dari pelatihan ini akan dilakukan praktik lapangan, untuk Asisten Ombudsman RI Perwakilan terdekat dan Asisten Ombudsman RI Pusat akan dilakukan bersamaan, sedangkan untuk Ombudsman RI Perwakilan yang lain dapat melakukan praktik pelatihan di wilayahnya masing-masing". Ucap Hery.

Hery juga mengatakan bahwa masalah yang ada dari sisi substansi yang ditangani oleh Ombudsman RI begitu banyak, luas, dan dalam. Sehingga, apa yang disajikan dalam pelatihan ini hanya uji petik dari sekian banyak persoalan yang ada.

"Untuk mendalaminya saya kira setidaknya pelatihan yang digelar pada minggu ini adalah bagian dari upaya Ombudsman RI untuk bagaimana kita mencoba yang mempelajarinya, kita dapat lakukan otodidak atau dengan melakukan koordinasi serta kerja sama bersama lembaga lain yang nantinya dapat diperluas pada setiap Ombudsman RI Perwakilan yang mendelegasikan Asistennya untuk melakukan pelatihan sejenis di level daerah. Hal ini bisa diusulkan pada Rapat Kerja Nasional Ombudsman RI," ungkap Hery.

Dalam kesempatan yang sama, dalam sesi materi pelatihan sebelum penutupan kegiatan, Dosen Universitas Pertahanan Rudiyanto menyampaikan materi mengenai Pengawasan dan Pemeliharaan Obyek Vital Nasional (Ovn) di Sektor Energi Dan Mineral. Objek Vital Nasional merupakan kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

Suatu objek dapat ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional bidang ESDM adalah apabila memenuhi salah satu, sebagian, atau seluruh ciri-ciri sebagai penghasil kebutuhan pokok sehari-hari. Ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan, ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional, serta ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintah negara.

"Pengamanan obyek vital nasional di Indonesia merupakan tanggung jawab dari berbagai lembaga dan instansi pemerintah yang terkait," tegas Rudiyanto.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...