Ombudsman RI tinjau pengelolaan Pasar Ikan Modern Muara Baru
Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra
Fatika dan Indraza Marzuki Rais didampingi Tim Keasistenan Utama
III Ombudsman meninjau pengelolaan Pasar Ikan Modern Muara Baru,
Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa.
Peninjauan itu dilakukan untuk merespons aduan
dari masyarakat terkait permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan pasar
ikan tersebut.​​​​​​
"Saya sudah cermati seluruh aduan dari para
pedagang. Yang kami bisa lakukan adalah memproses penuntasan masalah ini
secepatnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Yeka dalam siaran
pers di Jakarta, Selasa.
Ombudsman RI mendapat laporan tentang adanya
ketidaksesuaian kebijakan antara Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo)
Pusat dan Perindo Cabang sebagai pengelola pasar modern.
Ombudsman menemukan telah terjadi perbedaan konsep
antara pasar baru (pasar eceran) yang tidak sesuai dengan konsep pasar lama
(pasar grosir).
Dalam peninjauan itu, Ombudsman RI menemukan ada
2.000 lapak dengan kurang lebih 1.000 pedagang aktif di pasar lama. Sedangkan
pasar baru hanya memiliki kapasitas 1.000 lapak dengan kurang lebih 350
pedagang aktif.
Seorang penjual kerang menyiapkan dagangannya di
Pasar Ikan Modern Muara Baru pada Rabu (26/6/2019) petang. (ANTARA/Aria
Cindyara)
Ombudsman tidak melihat adanya surat perjanjian
atau kesepakatan antara pedagang dan pengelola dengan besaran pembayaran
Rp440.000 per lapak tanpa adanya rincian peruntukannya. "Terkait itu,
banyak pedagang keberatan untuk membayar sewa tersebut," ujar Yeka.
Kemudian, tidak ada realisasi terkait usulan
area pengepakan yang saat ini hanya ada satu titik di sebelah utara.
Hal ini menyebabkan banyak pedagang bangkrut
karena lapak tidak dekat dengan titik pengepakan. Selain itu, pedagang mengadu
tidak mendapat pembinaan dari pengelola.
Terakhir, adanya dugaan konstruksi bangunan yang
tidak sesuai dengan muatan serta temuan terkait buruknya Instalasi Pengolahan
Air Limbah (IPAL) akibat tidak adanya Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (Amdal).
"Untuk selanjutnya, kami akan mengundang
semua pihak, baik pedagang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP dan
BUMN Perindo untuk membicarakan hal ini," kata Yeka.
"Secara kasat masa kami melihat adanya dugaan
maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang pengelola, pengabaian hukum dan
penyimpangan prosedur," katanya.
Hal ini menjadi objek pengawasan Ombudsman RI
sebagai pengawas pelayanan publik. Karena itu, Ombudsman akan melakukan
pemanggilan kepada pihak-pihak terkait.
"Saya berharap dalam diskusi nanti ada titik
terang terhadap masalah yang dimaksud," katanya.
Indraza mengharapkan agar para pedagang tetap
kondusif guna menjaga kegiatan di lapangan berlangsung baik dan tidak bertindak
berlebihan. "Kami hadir disini sebagai bentuk hadirnya negara,"
katanya.
Ombudsman RI berkomitmen untuk menindaklanjuti
laporan dengan melakukan pemanggilan kepada seluruh pihak terkait guna
mendapatkan keterangan yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan perumusan
saran perbaikan.
Menanggapi kunjungan tersebut, Ketua Persatuan
Pedagang Hasil Laut Pasar Ikan Modern (PHALPIM) Jakarta, Yayat Hidayat
menyampaikan terima kasih atas kunjungan Ombudsman RI.